Sunday, June 30, 2024

Merek

 


Merek merupakan komponen yang sangat penting dalam melakukan
sebuah bisnis, merek disini akan lebih memudahkan konsumen untuk
mengidentifikasi suatu produk dari produk saingan lainnya. Konsumen juga akan
lebih percaya dan yakin terhadap produk yang memiliki merek. Oleh karena itu,
memang sangat penting bagi perusahaan untuk menciptakan produk yang
memiliki merek yang bercitra baik di masyarakat serta mampu melindungi dan
meningkatkan merek di pangsa pasar.
Menurut Kotler (2012) merek adalah nama, istilah, tanda, simbol, atau
desain, atau kombinasi dari semuanya, yang dimaksudkan untuk
mengidentifikasikan barang atau jasa dari satu penjual atau kelompok penjual dan
mendiferensiasikan produk atau jasa dari para pesaing. Dari pengertian diatas
dapat disimpulkan bahwa merek memiliki tujuan untuk membedakan produk satu
dengan produk yang lainnya.
Menurut Undang – undang Merek no 15 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 dalam
Fandy Tjiptono (2015) Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf huruf, angka angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur unsuru
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Sedangkan Menurut Buchory (2010) merek adalah suatu nama, istilah,
tanda, lambang atau desain atau kombinasi dari semuanya, yang diharapkan
mengidentifikasikan barang atau jasa dari sekelompok penjual dan diharapkan
akan membedakan barang atau jasa tersebut dari produk - produk pesaing.
Maka dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Merek
merupakan suatu bentuk identitas dari suatu produk yang ditawarkan kepada
konsumen yang dapat membedakan produk perusahaan dari produk pesaing yang
terbentuk suatu nama, kata, tanda, simbol atau desain, atau kombinasi dari semua
hal tersebut. Dengan sebuah merek maka konsumen akan lebih mudah untuk
menentukan produk mana yang akan dikonsumsi dengan pertimbangan produk
tersebut memenuhi keinginan dan kebutuhan konsumen sehinggan konsumen
akan setia dengan merek tersebut.
Adapun tujuan merek yang dikemukakan oleh Fandy Tjiptono (2002)
menyatakan bahwa merek digunakan untuk beberapa tujuan yaitu :

  1. Sebagai identitas yang bermanfaat dalam diferensiasi atau membedakan
    suatu perusahaan dengan produk pesaingnya. Ini dimaksudkan agar
    memudahkan konsumen dalam mengenali produk saat berbelanja dan
    melakukan pembelian ulang.
  2. Alat promosi , sebagai daya tarik produk
  3. Untuk mengendalikan pasar
  4. Untuk membina citra dengan memberikan keyakinan, jaminan kualitas
    serta prestise tertentu kepada konsumen

No comments:

Post a Comment