Sunday, June 30, 2024

Merek

 


Brand atau merek menurut Kotler & Armstrong (2018) didefiniskan sebagai
nama, istilah, tanda, simbol, atau desain, atau kombinasi dari elemen – elemen ini,
yang mengidentifikasi produk atau layanan dari satu penjual atau sekelompok
penjual dan membedakannya dari para pesaing. Kemudian menurut Clow & Baack
(2014) merek merupakan nama yang diperuntukkan pada barang atau jasa atau pada
sekelompok produk. Lalu menurut American Marketing Association dalam Kotler
& Keller (2016) merek dimaksudkan untuk mengidentifikasikan barang atau jasa
dari salah satu penjual atau kelompok penjual dan mendefinisikan mereka dari para
pesaing. Berdasarkan definisi – definisi di atas merek dapat disimpulkan sebagai
identitas sebuah produk atau layanan dari sebuah perusahaan yang dapat
membedakan mereka dari para pesaing.
Peran merek dapat mengidentifikasikan sumber atau pembuat produk dan
memungkinkan konsumen individual atau organisasi untuk menuntut tanggung
jawab atas kinerjanya kepada pabrikan atau distributor tertentu. Merek juga
melaksanakan fungsi yang berharga bagi perusahaan, pertama merek
menyederhanakan penanganan atau penelusuran produk, kemudian merek juga
menawarkan perlindungan hukum kepada perusahaan untuk fitur – fitur atau aspek
unik produk. Nama merek dapat dilindungi, kemasan dapat dilindungi, melalui hak
cipta dan hak kekayaan intelektual. Hak kekayaan intelektual merupakan
keuntungan dari sebuah aset yang berharga (Kotler & Keller, 2016)

No comments:

Post a Comment