Thursday, July 4, 2024

Administrasi Publik

 


Menurut Siagian dalam bukunya Filafat Administrasi (2008:7)
mengemukakan bahwa: “Administrasi Negara merupakan keseluruhan kegiatan
yang dilakukan oleh seluruh aparatur pemerintah dari suatu negara dalam usaha
mencapai tujuan negara.”
Selain itu, menurut Pfiffner dan Presthus dalam Syafei (2003: 31)
mengemukakan bahwa administrasi negara sebagai berikut:
1) Administrasi Negara meliputi implementasi kebijaksanaan
pemerintah yang ditetapkan oleh badan-badan perwakilan
politik.
2) Administrasi Negara dapat didefinisikan sebagai koordinasi
usahausaha perorangan dan kelompok untuk melaksanakan
kebijaksanaan pemerintahan. Hal ini terutama meliputi
pekerjaan sehari-hari pemerintah.
3) Secara ringkas, Administrasi Negara adalah suatu proses yang
bersangkutan dengan kebijaksanaan-kebijaksanaan
pemerintah, pengarahan kecakapan dan teknik-teknik yang
tidak terhingga jumlahnya, memberikan arah dan maksud
terhadap sejumlah orang.
Sejalan dengan itu menurut Chander dan Plano dalam Keban (2004:
3) berpendapat bahwa: “Administrasi Publik adalah proses dimana sumber daya
dan personel publik diorganisir dan dikoordinasikan untuk memformulasikan,
mengimplementasikan, dan mengelola (manage) keputusan-keputusan dalam
publik.” Menurut Henry dalam Harbani Pasolong (2008: 8), mengemukakan
bahwa: “Administrasi Publik adalah suatu kombinasi yang kompleks antara
teori dan praktik, dengan tujuan mempromosikan pemahaman terhadap
pemerintah dalam hubungannya dengan masyarakat yang diperintah, dan juga
mendorong kebijakan publik agar lebih responsif terhadap kebutuhan sosial.”

No comments:

Post a Comment