Wednesday, July 10, 2024

Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Pemberian Kompensasi

 


Menurut Mangkunegara (2013), ada enam faktor yang mempengaruhi
kebijakan kompensasi yaitu :
1) Faktor Pemerintah
Peraturan pemerintah yang berhubungan dengan penentuang
standar gaji minimal, pajak penghasilan, penetapan harga bahan baku,
biaya transportasi/angkutan, inflasi maupun devaluasi sangat
mempengaruhi perusahaan dalam menentukan kebijakan kompensasi
pegawai.
2) Penawaran Bersama antara Perusahaan dan Pegawai
Kebijakan dalam menentukan kompensasi dapat dipengaruhi pula
pada saat terjadinya tawar menawar mengenai besarnya upah yang
harus diberikan oleh perusahaan kepada pegawainya.Hal ini terutama
dilakukan oleh perusahaan dalam merekrut pegawai yang mempunyai
keahlian dalam bidang tertentu yang sangat dibutuhkan diperusahaan.
3) Standar Biaya Hidup Pegawai
Kebijakan kompensasi perlu dipertimbangkan standard biaya hidup
minimal pegawai.Hal ini karena kebutuhan dasar pegawai harus
terpenuhi. Dengan terpanuhinya kebutuhan dasar pagawai dan
keluarganya, maka pegawai akan merasa aman. Terpenuhinya
kebutuhan dasar dan rasa aman pegawai akan memungkinkan pagawai
dapat bekerja dengan penuh motivasi untuk mencapai tujuan
perusahaan. Banyak penelitian menunjukkan bahwa ada korelasi tinggi
antara motivasi kerja pegawai dan prestasi kerjanya, ada korelasi
signifikan antara motivasi kerja dan pencapaian tujuan perusahaan.
4) Ukuran Perbandingan Upah
Kebijakan dalam menentukan kompensasi dipengaruhi pula oleh
ukuran besar kecilnya perusahaan, tingkat pendidikan pegawai, masa
kerja pegawai.Artinya, perbandingan tingkat upah pegawai perlu
memperhatikan tingkat pendidikan, masa kerja, dan ukuran
perusahaan.
5) Permintaan dan Persediaan
Dalam menentukan kebijakan kompensasi pegawai perlu
mempertimbangkan tingkat persediaan dan permintaan pasar.Artinya,
kondisi pasar pada saat ini perlu dijadikan bahan pertimbangan dalam
menentukan tingkat upah pegawai.
6) Kemampuan Membayar
Dalam menentukan kebijakan kompensasi pegawai perlu
didasarkan pada kemampuan perusahaan dalam membayar upah
pegawai. Artinya, jangan sampai mementukan kebijakan kompensasi
diluar batas kemampuan yang ada pada perusahaan”. 

No comments:

Post a Comment