Menurut Sitorus (2021) ada dua bentuk kompensasi karyawan baik berbentuk
langsung maupun tidak langsung yaitu sebagai berikut:
- Upah atau Gaji
Upah adalah pembayaran berupa uang untuk pelayanan kerja atau biasanya
dibayar kepada pegawai secara per jam, per hari dan per setengah hari.
Sedangkan gaji merupakan uang yang dibayar kepada pegawai atas jasa
pelayanannya yang diberikan secara bulanan. - Benefit (Keuntungan) Dan Pelayanan
Benefit adalah nilai keuangan (moneter) langsung untuk pegawai yang secara
cepat dapat ditentukan. Sedangkan pelayanan adalah penilaian keuangan
(moneter) langsung untuk pegawai yang tidak dapat secara mudah ditentukan
No comments:
Post a Comment