Sunday, July 14, 2024

Risk Disclosure

 


Ghozali dan Chariri (2007) mengusulkan tiga konsep mengenai pengungkapan
(disclosure), yaitu pengungkapan yang wajar (fair), cukup (adequate) dan lengkap
(full). Dari ketiga konsep tersebut, pengungkapan yang sering dilakukan
perusahaan adalah pengungkapan yang cukup. Pengungkapan yang cukup
mencakup pengungkapan minimal yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan
agar laporan keuangan yang dibuat tidak menyesatkan bagi para pengguna laporan
keuangan.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengeluarkan peraturan mengenai risk disclosure,
yaitu PSAK No. 60 (Revisi 2014) mengenai Instrumen Keuangan: Pengungkapan.
Aturan ini menyebutkan bahwa pengungkapan yang disyaratkan adalah untuk
mengungkapkan informasi-informasi yang memungkinkan para pengguna laporan
keuangan untuk dapat mengevaluasi signifikansi instrumen keuangan terhadap
posisi dari kinerja keuangan. Pengungkapan informasi tersebut berupa
pengungkapan kualitatif dan kuantitatif. Pengungkapan yang bersifat kualitatif
meliputi eksposure timbulnya risiko, kebijakan, tujuan dan proses pengelolaan
risiko. Pengungkapan yang bersifat kuantitatif meliputi aset keuangan yang
meliputi jatuh tempo atau penurunan nilai, risiko kredit dan peningkatan kualitas
kredit yang diperoleh dan agunan, risiko likuiditas, analisis sensitivitas dan risiko
pasar.
Menurut Kristiono (2014), risk disclosure merupakan suatu upaya perusahaan
untuk memberitahukan kepada pengguna laporan tahunan tentang apa yang
mengancam perusahaan, sehingga dapat dijadikan faktor pertimbangan dalam
pengambilan keputusan.

No comments:

Post a Comment