untuk menciptakan perlindungan dan keamanan dari risiko kecelakaan dan
bahaya fisik, mental maupun emosional terhadap pekerja. Perusahaan,
masyarakat dan lingkungan.(Sulistyo et al., 2019).
Keselamatan kerja berarti proses merencanakan dan mengendalikan
situasi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja melalui persiapan
prosedur operasi standar yang menjadi acuan dalam bekerja (Rika Ampuh
Hadiguna, 2009). Sedangkan menurut Permen Pekerjaan Umum nomor 9
Tahun 2008 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
Pasal 1 Ayat 1 menjelaskan bahwa K3 adalah Keselamatan dan Kesehatan
Kerja dengan pengertian pemberian perlindungan kepada setiap orang yang
berada di tempat kerja, yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku,
penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan
sekitar tempat kerja. (Fuad, 2018).
a. Memelihara lingkungan kerja yang sehat.
b. Mencegah dan mengobati kecelakaan yang disebabkan akibat
pekerjaan sewaktu bekerja.Mencegah dan mengobati keracunan
yang ditimbulkan dari kerja.
c. Memelihara moral, mencegah dan mengobati keracunan yang
timbul dari kerja.
d. Menyesuaikan kemampuan dengan pekerjaan, dan
e. Merehabilitasi pekerja yang cedera atau sakit akibat pekerjaan
Keselamatan Kesehatan kerja merupakan program perlindungan
terhadap karyawan atau pekerja pada saat bekerja dan berada di
lingkungan tempat kerja dari risiko kecelakaan kerja dan kerusakan mesin
atau alat kerja untuk mencegah dan menghilangkan sebab terjadinya
kecelakaan. Hal ini juga ditegaskan oleh Cecep dan Mitha (2013: 91-94)
bahwa : keselamatan kerja juga dapat diartikan sebagai keadaan terhindar
dari bahaya selama melakukan pekerjaan. Dengan kata lain merupakan
salah satu faktor yang harus dilakukan selama bekerja. Keselamatan kerja
mencakup pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap tenaga
kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan akibat kondisi kerja yang
tidak aman.(Fuad, 2018).
Ada beberapa pengertian dan batasan Kesehatan dan Keselamatan
Kerja menurut beberapa ahli, diantaranya :
a. Ridley dan John (1983), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan
Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman, baik
itu bagi pekerjaanya, perusahaannya maupun bagi masyarakat dan
lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut
b. Jackson, menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja
menunjukan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis
tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan
oleh tempat kerja.(Paramita & Wijayanto, 2012)
No comments:
Post a Comment