Manurung
(2005) menyatakan Indeks LQ45 terdiri dari 45 emiten dengan likuiditas (LiQuid)
tinggi, yang diseleksi melalui beberapa kriteria. Selain penilaian atas
likuiditas, seleksi atas emiten-emiten tersebut juga mempertimbangkan
kapitalisasi pasar.
Sejak
diluncurkan pada bulan Februari 1997 ukuran utama likuiditas transaksi adalah
nilai transaksi di pasar regular. Berdasarkan dengan perkembangan pasar dan
untuk lebih mempertajam kriteria likuiditas, maka sejak review bulan Januari
2005, jumlah hari perdagangan dan frekuensi transaksi dimasukkan sebagai ukuran
likuiditas. Kriteria suatu emiten untuk dapat masuk dalam perhitungan indeks
LQ45 adalah mempertimbangkan factor-faktor sebagai berikut:
1. Telah
tercatat di BEI minimal 3 bulan
2. Aktivitas
transaksi di pasar regular yaitu nilai, volume, dan frekuensi transaksi
3. Jumlah
hari perdagangan di pasar regular
4. Kapitalisasi
pasar pada periode waktu tertentu
5. Selain
mempertimbangkan kriteria likuiditas dan kapitalisasi pasar tersebut di atas,
akan dilihat juga keadaan keuangan dan prospek pertumbuhan perusahaan tersebut.
Bursa Efek Indonesia secara rutin
memantau perkembangan kinerja emiten-emiten yang masuk dalam perhitungan indeks
LQ45. Setiap tiga bulan sekali dilakukan evaluasi atas pergerakan urutan
sham-saham tersebut. Penggantian saham akan dilakukan setiap enam bulan sekali,
yaitu pada awal bulan Februari dan Agustus.
Untuk menjamin kewajaran (fairness)
pemilihan saham, BEI juga dapat meminta pendapat kepada komisi penasehat yang
terdiri dari para ahli dari Bapepam-LK, Universitas dan professional di bidang
pasar modal yang independen.
No comments:
Post a Comment