Menurut (Hasibuan, 2007:120), tujuan pemberian kompensasi
(balas jasa) antara lain adalah:
a.
Ikatan Kerja Sama
Dengan
pemberian kompensasi terjalinlah ikatan kerja sama formal antara majikan dengan
karyawan. Karyawan harus mengerjakan tugas-tugasnya dengan baik, sedangkan
pengusaha/majikan wajib membayar kompensasi sesuai dengan perjanjian yang
disepakati.
b.
Kepuasan Kerja
Dengan balas jasa, karyawan akan
dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan fisik, status sosial, dan egoistiknya
sehingga memperoleh kepuasan kerja darimjabatannya.
c.
Pengadaan Efektif
Jika program
kompensasi ditetapkan cukup besar, pengadaan karyawan yang qualified untuk perusahaan akan lebih mudah.
d.
Motivasi
Jika balas jasa yang
diberikan cukup besar, manajer akan mudah memotivasi bawahannya.
e.
Stabilitas Karyawan
Dengan program
kompensasi atas prinsip adil dan layak serta eksternal konsistensi yang
kompentatif maka stabilitas karyawan lebih terjamin karena turn-over relatif kecil.
f.
Disiplin
Dengan pemberian balas
jasa yang cukup besar maka disiplin karyawan semakin baik. Mereka
akan menyadari serta mentaati peraturan-peraturan yang berlaku.
g.
Pengaruh Serikat Buruh
Dengan program
kompensasi yang baik pengaruh serikat buruh dapat dihindarkan dan karyawan akan
berkonsentrasi pada pekerjaannya.
h.
Pengaruh Pemerintah
Jika program
kompensasi sesuai dengan undang-undang perburuhan yang berlaku (seperti batas
upah minimum) maka intervensi pemerintah dapat dihindarkan.
No comments:
Post a Comment