Berdasarkan
Undang-Undang No 5 Tahun 1992, yang dimaksudkan dengan benda cagar budaya
adalah:
1.
benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak
yangberupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atausisa-sisanya, yang
berumur sekurang-kurangnya 50 (limapuluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang
khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun,
sertadianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmupengetahuan, dan
kebudayaan;
2.
benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting
bagisejarah, ilmu pengetahuan , dan kebudayaan
Perlindungan
benda cagar budaya bertujuan melestarikan dan memanfaatkannya untuk memajukan
kebudayaan nasional Indonesia. Lingkup pengaturan Undang-undang tersebut
meliputi benda cagar budaya, benda yang diduga benda cagar budaya, benda
berharga yang tidak diketahui pemiliknya.
Benda
cagar budaya tertentu dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap orang dengan
tetap memperhatikan fungsi sosialnya dan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-undang tersebut. Benda cagar budaya sebagaimana dimaksudkan adalah
benda cagar budaya yang :
1.
dimiliki atau dikuasai secara turun-temurun atau
merupakan warisan;
2.
jumlah untuk setiap jenisnya cukup banyak dan sebagian
telah dimiliki oleh Negara.
Lebih
lanjut menurut Undang-Undang tersebut setiap orang yang memiliki atau menguasai
benda cagar budaya wajib melindungi dan memeliharanya. Perlindungan dan
pemeliharaan benda cagar budaya sebagaimana dimaksudkan wajib dilakukan dengan
memperhatikan nilai sejarah dan keaslian bentuk serta pengamanannya.
No comments:
Post a Comment