Dari beberapa produk perbankan syariah di atas,
sesungguhnya seluruh variasi yang terdapat ada satu tujuan yang jelas, bahwa
perbankan syariah tidak menginginkan produk-produknya dihitung dengan skala
profit yang didasarkan pada kalkulasi bunga (rate interest). Karena bunga
sangat dilarang dalam ajaran Islam. Namun demikian, bank syariah sangat
fleksibel mengeluarkan produk yang dapat dipasarkan dan sangat kompetitif
dengan perbankan konvensional. Demikian juga dalam loan, perbankan syariah juga
mengadakannya dengan produk mudarabah, jual beli tangguh (kredit) dengan bay
saman ajil, dan murabahah.
Fiduciary merupakan satu bentuk pemberlakuan bank demi
kepercayaan bank terhadap nasabah yang melakukan kerjasama khususnya dalam
produk mudarabah (loan) dan musyarakah. Dan fiduciary hanya sebagai
bentuk kepercayaan dan keyakinan bank terhadap nasabah dengan segala
kesungguhan-nya melakukan kerjasama. Kepercayaan tersebut terpenuhi dengan
adanya fiduciary dalam bentuk Jaminan Dalam Mud}a>rabah untuk meminta suatu jaminan yang
mengacu kepada kebutuhan, kepentingan, dan demi kebaikan (mas}lah}ah) bersama yang tidak berdampak saling menyulitkan dan merugikan satu
sama lain.[1]
Agunan yang semula
biasa dalam bentuk barang dalam perkembangannya bisa juga seseorang dijadikan
menjadi agunan atau dalam kasus ini penulis masukan sebagai personal
guarantee. Menurut Adiwarman A. Karim, dalam istilah fiqh ada istilah kafalah
atau suatu jaminan yang diberikan penjamin (ka>fil) untuk membebaskan
kewajiban yang ditanggung dalam suatu tuntutan. Pada asalnya, kafalah
merupakan padanan kata daman yang berarti penjaminan, namun dalam
perkembangannya, kafalah telah identik dengan kafalah al-wahji
(personal guarantee/jaminan diri), sedangkan d}oman identik dengan jaminan
yang berbentuk harta secara mutlak.[2]
No comments:
Post a Comment