Kata dasar kredit berasal dari bahasa Latin
credere yang berarti kepercayaan, atau credo yang berarti saya percaya. Mac
Leod mendefinisikan pengertian kredit sebagai berikut: Kredit adalah suatu
reputasi yang dimiliki seseorang yang memungkinkan ia bisa memperoleh uang,
barang-barang atau tenaga kerja, dengan jalan menukarkannya dengan suatu
perjanjian untuk membayarnya disuatu waktu yang akan datang.[1]
Dalam Undang-Undang No. 10/1998 (pasal 21
ayat 11), kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank
dengan pihak yang lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Menurut Undang-Undang
Perbankan Nomor 10 tahun 1998 (pasal 21 ayat 11) Tentang Perubahan
Undang-Undang No. 7/1992 Tentang Perbankan, Kredit adalah penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian
bunga.
Dari pengertian-pengertian tersebut diatas,
dapat disimpulkan bahwa kredit adalah penyediaan uang berdasarkan ketentuan
atau perjanjian tertentu yang telah disepakati oleh pihak Bank dan pihak lain
yang mewajibkan pihak peminjam untuk membayar utangnya pada jangka waktu
tertentu dengan pemberian bunga.
No comments:
Post a Comment