Arti kata infill menurut Bartsch (et.al ,2001)
adalah daur ulang secara kreatif terhadap tanah kosong atau tanah yang kurang
dimanfaatkan di dalam kota maupun di pinggiran kota. lstilah infill development berasal dari bahasa
lnggris memiliki arti pengembangan pengisian
atau pembangunan sisipan. Hingga saat ini arti yang pasti tentang infill development yang dapat
digunakan untuk setiap kondisi kota belum terdefinisi. Beberapa literatur
yang ada menyebutkan bahwa infill development merupakan pengembangan lahan kosong,
terabaikan, tertinggalkan, yang terletak di tengah kota, dengan
pengembangan utamanya adalah untuk fungsi perumahan (Suradi dan
Setiawan : 2004)
Pembangunan infill,
secara sederhana berarti pembangunan atau pembangunan kembali yang
dilakukan pada lahan yang terbengkelai, lahan kosong, atau dimanfaatkan sebagai
bagian dari proses pembangunan berkelanjutan . Pembangunan infill merupakan komponen dari pengembangan kawasan mixed –use dan alternatif pengembangan
perumahan yang ekonomis. Selain itu pembangunan infill juga berperan bagi pembangunan yang menyebar (sprawl) (NH. Department of
Environmental Service, 2008).
Infill development adalah perumahan
yang dilakukan pada lahan kosong berada di antara bangunan (Seifeddini, 2009). Infill development
menciptakan bangunan baru di tempat kosong dan tidak terpakai banyak sentra dan
area komersialnya. Tempat-tempat ini biasanya terletak di lingkungan yang
memiliki layanan infrastruktur seperti jalan akses, air, listrik dan lain-lain.
(Tarnay, 2004).
Pembangunan perumahan infill di Eropa dan Amerika lebih dikenal dengan pembangunan Inflil saja atau infill development. Hal ini diakibatkan karena definisi model pembangunan infill oleh para peneliti sebelumnya lebih terkonsentrasi pada
pembangunan perumahan .
Arti mengenai pembangunan infill hingga saat ini belum ada kesepakatan berupa definisi secara
umum. Beberapa peneliti memberikan paparan tentang pengertian pembangunan infill yang mayoritas definisinya
berkaitan atau berorientasi pada pembangunan perumahan;
1.
Menurut
Moskowitz dan Lindbloom (2004), pembangunan infill
merupakan pembangunan perumahan baru atau gedung lain yang dibangun pada lahan
kosong yang lokasinya tersebar pada wilayah atau area padat bangunan;
2.
Infill adalah pembangunan bangunan baru pada
lahan yang kosong yang berada pada lingkungan terbangun , yang merupakan upaya untuk mengisi “lubang”
pada lingkungan tersebut (Downtown
Brookings, Inc. 2004);
3.
Infill adalah pembangunan bangunan baru di
lahan kosong yang berada di sepanjang jalan komersial tradisional, yang
memiliki hubungan yang harmonis dengan bangunan-bangunan tua yang terdapat di
sekelilingnya. (City of San Benardino, 2002);
4.
Infill merupakan pengembangan pada lahan
kosong yang berada dalam kondisi tidak terpakai, terbengkalai, atau yang
ditinggalkan pada suatu area yang telah memiliki infrastruktur (State of
Maryland, 2001);
5. Infill adalah
upaya daur ulang pada lahan kosong atau lahan yang kurang dimanfaatkan pada
area di dalam kota atau pinggiran kota (Northwest-Midwest
Institute and Congress for New Urbanism, 2001);
6. An infill lot
is defined as “any lot that is bounded on one or more sides by lots with
existing residences, in an established neighborhood” (Village of Glenview
2003);
7. “Urban Infill
and redevelopment area means an area or areas designated by local government
where (a) public service such as water and wastewater, transportation, schools,
and recreation are already available or are scheduled to be provided in an
adopted five-year scheduled of capital improvement; (b) the area (or one or
more neighborhoods whitin the area) suffers from passive poverty, unemployment,
and general d istress as defined by s. 290.0058 [1998 Florida statues, chapter
290, section 0058]; (c) the are exhibits a proportion of properties that are
substandard, overcrowded, dilapidated, vacant or abandoned, or functionally
obsolete that is higher than the average for the local government; (d) more
then 50 percent of the area is whitin one –quarter mile of a transit stop, or a
sufficient number of such transit stops will be made available concurrent with
the designation; and (e) the area includes or adjacent to community
redevelopment areas, brownfields, enterprise zones, or Main Street programs, or
has been designated bay the state or federal government as an urban
redevelopment, revitqalizatin, or infill area under empowerment zone,
enterprise community, or brownfield showcase community programs or simiar programs.”(State
of Florida 2005;
8.
Infill adalah pembangunan kembali yang
dilakukan pada lahan kosong yang bertujuan
untuk menambah unit perumahan baru (City of Burlington, 1994);
9.
Pembangunan
infill merupakan pembangunan situs
kosong yang terdapat di daerah perkotaan dan daerah yang letaknya berdekatan
dengan perkotaan, yang bertujuan untuk menyediakan layanan dan fasilitas yang
diproyeksikan dapat menampung
permintaan masyarakat (Dalvis, 2004);
10.
Enviion,
Utah, (2002) mengemukakan pendapatnya bahwa infill
tidak seperti reuse, karena infill terjadi di lahan yang kosong pada area yang lebih kecil yang terdapat di daerah
yang telah mengalami perkembangan;
11.
Nisenson,
(2005) mendefinisikan Infill sebagai
pembangunan yang dilakukan pada area
yang telah dikembangkan sebelumnya.
Infill development juga
memberkan implikasi positif baik
yaitu (1) dari segi fisik
(misalnya
efisiensi lahan
dan mengurangi konversi tanah-tanah pertanian di pinggiran kota); (2) dari segi sosial (misalnya mendekatkan jarak tempat
tinggal dengan tempat kerja); dan (3) dari
segi ekonomi
(meningkatkan produktivitas kota). (www.nemw.org, dalam
Suradi dan Setiawan : 2004).
Menurut Yunus (1999), oleh karena
ketersediaan ruang di dalam kota tetap dan terbatas, maka secara alamiah terjadi
pemilihan alternatif dalam memenuhi kebutuhan ruang untuk tempat tinggal. Evers dalam Warsono
dkk (2009) mengemukakan
bahwa, gejala perkembangan perluasan kota yang secara terencana maupun tidak
direncanakan (natural), berimplikasi pada berubahnya konsep fungsi tanah
sebagai gejala baru di pinggiran kota terutama bagi penduduk asli.
Sebagaimana dikatakan
oleh Spencer dalam Warsono dkk (2009) bahwa, proses
perkembangan kota ke arah pinggiran yang cenderung alamiah, daripada terencana,
merupakan suatu gejala sub-urbanisasi prematur dan tidak terencana, sehingga
menciptakan perluasan kota yang liar dan tidak teratur, serta tidak terkendali.
Infill development adalah pembangunan perumahan yang
dilakukan pada lahan kosong yang tersisa di antara bangunan yang padat (Seifeddini,
2009).
No comments:
Post a Comment