Manajemen risiko merupakan
suatu proses terstruktur dan sistematis dalam mengidentifikasi, mengukur,
memetakan, mengembangkan alternatif penanganan risiko, dan dalam memonitor dan
mengendalikan implementasi penanganan risiko. (Gil dkk, 2014: 1-14)
Manajemen risiko diterapkan dalam penetapan
strategi di seluruh bagian proyek, didesain untuk mengidentifikasi kejadian
potensial yang mungkin mempengaruhi entitas perusahaan, dan mengelola risiko
untuk menghindarinya, memberikan jaminan berkenaan dengan pencapaian tujuan
proyek. (Serpella dkk, 2014: 1-10)
Manajemen
risiko menurut Australian and New Zealand
Standard on Risk Management (AS/NZS, 2004) merupakan suatu proses yang logis
dan sistematis dalam mengidentifikasi, menganalisa, mengevaluasi,
mengendalikan, mengawasi, dan mengkomunikasikan risiko yang berhubungan dengan
segala aktivitas, fungsi atau proses dengan tujuan perusahaan mampu meminimasi
kerugian dan memaksimumkan kesempatan. Implementasi dari manajemen risiko ini
membantu perusahaan dalam mengidentifikasi risiko sejak awal dan membantu
membuat keputusan untuk mengatasi risiko tersebut. (Suwandi,
2010: 14-16)
Manajemen
risiko sebagai proses identifikasi, pengukuran, dan kontrol keuangan dari
sebuah risiko yang mengancam aset dan penghasilan dari sebuah perusahaan atau
proyek yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian pada perusahaan tersebut (Smith, 1990).
Dalam
perusahaan jasa kontruksi, tindakan manajemen risiko diambil oleh para praktisi
atau petugas untuk merespon bermacam-macam risiko.Terdapat dua macam tindakan
dalam manajemen risiko adalah mencegah dan memperbaiki. Tindakan mencegah
digunakan untuk mengurangi, menghindari, atau mentransfer risiko pada tahap
awal proyek konstruksi. Sedangkan tindakan memperbaiki adalah untuk mengurangi
efek-efek ketika risiko terjadi atau ketika risiko harus diambil (Shen 1997
dikutip dalam Anonim, 2009). Menurut Dorfman (1998), manajemen risiko dikatakan
sebagai suatu proses logis dalam usahamya untuk memahami eksposur terhadap
suatu kerugian.
Menurut
COSO (Committee of Sponsoring
Organizations of the Treadway Commission), risk management (manajemen risiko) dapat diartikan sebagai ‘a process,effected by an entity’s board of
directors, management and other personnel,applied in strategy setting and
across the enterprise, designed to identify potential events that may affect
the entity,manage risk to be within its risk appetite, and provide reasonable
assurance regarding the achievement of entity objective. (Koriawan, 2011: 24)
Dari
definisi manajemen risiko diatas dapat dijabarkan lebih lanjut berdasarkan
kata-kata kunci sebagai berikut: (Norken et al, 2012: 3-4)
a. On going process, manajemen risiko di laksanakan secara terus menerus dan dimonitor
secara berkala. Risiko manajemen bukanlah suatu kegiatan yang dilakukan
sesekali.
b. Effecteed by people, manajemen risiko ditentukan oleh pihak-pihak yang berada dilingkungan
organisasi. Untuk lingkungan pemerintah risiko manajemen di rumuskan oleh
pimpinan dan staff instansi yang bersangkutan.
c. Applied in strategy setting, manajemen risiko telah di susun sejak dari perumusan strategi
organisasi oleh pimpinan puncak organisasi.
d. Applied across the enterprise,
strategi ini pilih berdasarkan pengaplikasian
manajemen risiko dalam kegiatan operasional, dan mencakup seluruh bagian atau
unit pada organisasi.
e. Designed to identify potencial
event, manajemen risiko dirancang untuk
mengidentifikasi kejadian atau keadaan yang secara potensial menyebabkan
terganggunya tujuan organisasi.
f. Provide reasonable assurance, risiko yang dikelola dengan tepat dan wajar akan menyediakan jaminan
bahwa kegiatan dan pelayanan oleh organisasi dapat berlangsung optimal.
g. Geared to achieve objective, manajemen risiko dapat menjadi pedoman bagi organisasi dalam mencapai
tujuan yang telah ditentukan.
No comments:
Post a Comment