Penyusunan dan penetapan Anggaran
Pendapatan dan Belanla Daerah merupakan sarana atau alat utama dalam menjalankan
otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab dan merupakan rencana
operasional keuangan pemerintah daerah yang menggambarkan pengeluaran untuk
membiayai kegiatan dan proyek dalam satu anggaran tertentu serta sumber
penerimaan daerah guna menutupi pengeluaran tersebut.
Sedangkan prioritas dapat diartikan
sebgai proses yang dinamis dalam pembuatan keputusan atau tindakan yang pada
saat tertentu dinilai paling penting dengan dukungan komitmen untuk
melaksanakan keputusan tersebut. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
mekanisme penyusunan dan skala prioritas APBD merupakn suatu cara atau metode
kebijakan yang diambil oleh daerah untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah
ditetapkan dengan lebih mengedepankan atau mengutamakan sesuatu daripada yang
lainnya dikarenakan keterbatasan sumber daya yang ada.
Dalam penyusunan anggaran daerah ini
satu hal yang penting adalah koordinasi penyusunan rencana pembangunan melalui
rapat koordinasi yang dilakukan secara berjenjang mulai di tingkat
desa/kelurahan, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kodya, tingkat propinsi,
tingkat regional/wilayah dan tingkat pusat. Ediharsi, dkk, (1998:104) mengemukakan
bahwa, proses penyusunan anggaran pembangunan dilakukan dengan menggunakan
pendekatan dari bawah (bottom-up) dan
dari atas (top-down). Pendekatan dari
bawah dimulai dengan Musyawarah Pembangunan pada tingkat desa/kelurahan sampai
Rapat Koordinasi Pembangunan di tingkat kabupaten/kotamadya, sementara
pendekatan dari atas didasarkan pada kebijaksanaan DATI I dan Pusat.
Mandica (2001:5) mengatakan bahwa dalam
perspektif desentralisasi, pemerintah daerah sebaiknya memainkan peran dalam penyusunan
anggaran sebagai berikut:
1. menetapkan prioritas anggaran berdasarkan kebutuhan penduduknya, bukan berdasarkan perintah
penyeragaman dari pernerintah nasional;
2. mengatur keuangan daerah termasuk
pengaturan tingkat dan level pajak dan pengeluaran yang memenuhi standard
kebutuhan publik di wilayahnya;
3. menyediakan pelayanan dan servis
pajak sebagaimana yang diinginkan oleh
publik dan kepentingan daerah masing-masing;
4. mempertimbangkan dengan seksama kepentingan sosial dari setiap
program dan rencana pembangunan, bukan hanya kepentingan lembaga tertentu;
5. menggunakan daya dan kekuatan secara
independen dalam mewujudkan dan menstimulasikan konsep pembangunan ekonomi;
6. memfokuskan agenda dan penetapan
program ekonomi dalam anggaran yang mendukung kestabilan pertumbuhan dan
penyediaan lapangan kerja di daerah;
7. menentukan batas kenormalan
pengeluaran sesuai dengan kebutuhan daerah;
8. mencari dan menciptakan sumber-sumber
pendapatan daerah sehingga mengurangi ketergantungan pada subsidi nasional.
Baswir (1998:26-39), mengemukakan bahwa
penyusunan anggaran berdasarkan suatu struktur dan klasifikasi tertentu adalah
suatu langkah penting untuk mendapatkan sistem penganggaran yang baik dan berfungsi
sebagai pedoman bagi pemerintah dalam mengelola negara, sebagai alat pengawas
bagi masyarakat terhadap kebijaksanaan dan kemampuan pemerintah. Penyusunan
anggaran tidak bisa dilepaskan dari karakteristik suatu daerah, untuk dijadikan
sebagai dasar pertimbangan dalam pengalokasian anggaran.
Surat Keputusan Mendagri (2000:1-3), mengatakan
bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hendaknya
mengacu pada norma dan prinsip anggaran berikut ini.
1. Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran
Transparansi tentang anggaran daerah
merupakan salah satu persyaratan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik,
bersih dan bertanggungjawab. Selain itu setiap dana yang diperoleh,
penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
2.
Disiplin Anggaran
APBD disusun dengan berorientasi pada
kebutuhan masyarakat tanpa harus meninggalkan keseimbangan antara
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. Oleh karena
itu, anggaran yang disusun harus dilakukan berlandaskan azas efisiensi, tepat
guna, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan.
3.
Keadilan Anggaran
Pembiayaan pemerintah daerah dilakukan
melalui mekanisme pajak dan retribusi yang dipikul oleh segenap lapisan
masyarakat. Untuk itu, pemertintah wajib mengalokasikan penggunaannya secara
adil agar dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi
dalam pemberian pelayanan.
4. Efisiensi dan Efektivitas Anggaran
Dana
yang tersedia harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk dapat menghasilkan
peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang maksimal guna kepentingan
masyarakat. Oleh karena itu untuk dapat mengendalikan tingkat efisiensi dan
efektivitas anggaran, maka dalam
perencanaan perlu ditetapkan
secara jelas tujuan, sasaran, hasil dan manfaat yang akan diperoleh masyarakat
dari suatu kegiatan atau proyek yang diprogramkan.
5.
Format Anggaran
Pada dasarnya APBD disusun berdasarkan
format anggaran surplus atau defisit (surplus
deficit budget formal). Selisih antara pendapatan dan belanja mengakibatkan
terjadinya surplus atau defisit anggaran.
Apabila terjadi surplus,
daerah dapat membentuk
dana cadangan, sedangkan bila terjadi defisit dapat ditutupi antara lain
melalui sumber pembiayaan pinjaman dan
atau penerbitan obligasi daerah sesuai
dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Penyusunan anggaran merupakan suatu rencana
tahunan yang merupakan aktualisasi dari pelaksanaan rencana jangka panjang
maupun menengah. Dalam penyusunan anggaran, rencana jangka panjang dan rencana
jangka menengah perlu diperhatikan. Salah satu fungsi anggaran adalah membantu
manajemen pemerintah dalam pengambilan keputusan dan sebagai alat untuk
mengevaluasi kinerja unit kerja di bawahnya.
Menurut Yuwono dkk (2005:157), penetepan
prioritas anggaran tidak hanya mencakup keputusan apa yang penting untuk
dilakukan, namun juga menentukan skala prioritas program atau kegiatan yang
harus dilakukan terlebih dahulu daripada program atau kegiatan yang lain. Penentuan
prioritas dapat didasarkan atas pertimbangan terhadap aspek-aspek skala dan
bobot pelayanan berdasarkan urgensi dan jangkauannya dalam memenuhi kebutuhan
masyarakat, kemampuannya untuk memperlancar atau memercepat pencpaian tingkat
pelayanan yang diharapkan dalam arah dan kebijakan umum APBD.
Metode yang digunakan dalam penentuan
prioritas APBD adalah dengan metode scanning,
yaitu dengan membuat matriks penjaringan informasi (daftar skala prioritas/DSP).
DSP memuat tiga fungsi utama pelayanan yang dijadikan sebagai prioritas, yaitu
fungsi pendidikan, kesehatan, dan fungsi ekonomi. Metode jaring informasi ini
berisi alat-alat yang digunakan untuk menjaring aspirasi msyarakat, antara lain
berupa rakorbang, survey, kotak pos, web site, telepon bebas pulsa, dan
lain-lain. Tujuan dilakukannya scanning
adalah (1) untuk menjamin bahwa aspirasi masyarakat yang masuk benar-benar
murni dari masyarakat, (2) agar tidak ada campur tangan dari pemerintah pusat,
(3) tidak ada unsure-unsur lain, dan (4) untuk menentukan bobot.
Metode penentuan skala prioritas
anggaran di dalam kondisi yang terbatas dapat digunakan dua metode berikut
(PAUSE–UGM = BAKM, 2000).
a)
Metode Analisis Oportunitas Marginal (AOM)
Metode
ini dilakukan dengan cara membandingkan kinerja dari dua unit kerja, jika
terjadi perubahan (penambahan atau pengurangan) atas sejumlah anggaran.
b)
Metode Priority Based Budgeting (PBB)
Cara
yang digunakan yaitu dengan membuat skala kegiatan atau program yang
direncanakan dan ditampilkan dalam bentuk table
yang telah ditetapkan garis batas prioritasnya.
No comments:
Post a Comment