Menurut
Ibo (2010:4) tujuan otsus Papua adalah untuk mewujudkan keadilan, penengakan
supremasi hukum, penghormatan pada HAM, percepatan pembangunan ekonomi, serta peningkatan
kesejahteraan kemajuan masyarakat Papua, dalam rangka kesetaraan dan
kesimbangan dengan kemajuan provinsi lain di Indonesia. Tujuan tersebut dapat
diwujudkan, jika dipenuhinya syarat sebagaimana diuraikan dalam bagian
penjelasan UU Otsus, sebagai berikut:
a.
partisipasi
rakyat dalam perencanaan, pelaksanaan,
dan pengawasan penyelengaraan pemerintah serta pelaksanaan pembangunan melalui
keikutsertaan para wakil adat, agama,
dan kaum perempuan
b.
pelaksanaan pembangunan
yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhui kebutuhan dasar penduduk,
terutama penduduk asli Papua dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip
pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat
langsung bagi masyarakat;
c.
penyelengaraan
pemerintahan dan pembangunan yang dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab
kepada masyarakat, serta DPR Papua melakukan lobi kepada pemerintah pusat agar
proses demokratisasi, terutama pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur
dilakukan oleh (DPRD) agar gubernur dapat menyampaikan LPJ dan bukan LKPJ
sesuai pasal 7 dan 18 Undang-Undang Nomor 21.
Didalam
UU No. 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Papua, dijelaskan
bahwa;
Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi otonomi khusus dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Yang dimaksud dengan otonomi khusus adalah kewenangan khusus yang
diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
Kemudian yang dimaksud dengan orang asli
Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku
asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli
Papua oleh masyarakat adat Papua. Penduduk Provinsi Papua, yang selanjutnya disebut penduduk, adalah semua
orang yang menurut ketentuan yang berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di
Provinsi Papua. Kewenangan
Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali
kewenangan bidang politik luar
negeri, pertahanan keamanan,
moniter, dan fisikal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang
lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
No comments:
Post a Comment