Kata
pemberdayaan (empowerment) sangat mudah diucapkan namunpemahaman pengertiannya
dan implikasinya dalam sikap dan tindakan nyatadalam pembangunan belum dapat
diwujudkan. Jo Marie Griesgraber dan Bernhard G Gunter dalam Mubyarto (2000),
sebagaimana dikutip Mubyarto menyatakan bahwa pemberdayaan adalah upaya untuk
membangun daya (masyarakat) dengan mendorong, memotivasi, dan membangkitkan
kesadaran akan potensi yang dimilikinya serta berupaya untuk mengembangkannya. Dengan
mengacu definisi pemberdayaan di atas, maka pemberdayaan UMKM dimaksudkan
adalah upaya untuk membangun UMKM dengan mendorong, memotivasi, dan
membangkitkan kesadaran akan potensi dariUMKM tersebut dan berupaya untuk
mengembangkannya.
Undang Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil danMenengah angka 8 menyatakan Pemberdayaan adalah upaya yang
dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara
sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap
UsahaMikro, Kecil, dan Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha
yang tangguh dan mandiri.
Iklim Usaha adalah kondisi yang
diupayakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan
perundang-undangan dan kebijakan di
berbagai aspek kehidupan ekonomi agar
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan,
perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya. Pengembangan adalah
upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan
masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui
pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk
menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah.
No comments:
Post a Comment