Menurut UU No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menegah (UMKM), Usaha Mikro: Usaha produktif milik orang perorangan
dan/atau badan usaha perorangan yang
memenuhi kriteria: aset ≤ Rp. 50 juta, dan omzet ≤ Rp. 300 juta. Usaha Kecil
(UK): Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang
perorangan/badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan/bukan cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun
tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria: Rp.
50 juta < Aset ≤ Rp. 500 juta dan Rp. 300 juta < Omzet ≤ Rp. 2,5 miliar.
U saha Menengah (UM): Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian
baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang
memenuhi kriteria: Rp. 500 juta < Aset ≤ Rp. 2,5 miliar dan Rp. 2,5 miliar
< Omzet ≤ Rp. 50 miliar.
Berdasarkan data Dinas Perindustrian Perdagangan
Koprasi dan UMKM jumlah UKM di Daerah Istimewa Yogyakarta dari tahun ke tahun
mengalami jumlah peningkatan. Data pada tahun 2012 menunjukkan bahwa jumlah UKM
yang terdata di Dinas perindustrian Perdagangan Koprasi dan UMKM Daerah
Istimewa Yogyakarta sebanyak 203.995 UKM, mengalami kenaikan sebanyak 2.020 UKM
atau sekitar 1 persen dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun 2013 jumlah UKM di
Disperindagkop Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 205.210 UKM, mengalami
kenaikan sebanyak 1.215 UKM dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun 2014 jumlah
UKM di Disperindagkop Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 220.703 UKM,
mengalami kenaikan sebanyak 15.493 UKM dibanding tahun sebelumnya
Jenis usaha UKM meliputi usaha
perdagangan, industri pertanian, industri non pertanian dan aneka industri.
Selanjutnya Perkembangan sektor perdagangan tidak terlepas dari dukungan sektor
ekonomi lainnya serta dukungan infrastruktur yang berupa sarana dan prasarana
penunjang pertumbuhan sektor perdagangan seperti pergudangan, pasar modern,
pasar tradisional dan lainnya. Perkembangan dari para pelaku usaha, bagi yang
formal terlihat dari Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang terdaftar dari
tahun ke tahun dan apabila di perinci per golongan usaha adalah sebagai berikut:
Pada
tahun 2014 pemilik Surat ijin Usaha Perdagangan
masih didominasi oleh pengusaha kecil
yaitu sebesar 87 persen. Untuk pedagang sektor informal diperkirakan
jumlahnya lebih besar dari pedagang formal dan ini tersebar di 5 wilayah
Kabupaten /Kota. Pertumbuhan pedagang informal cukup cepat dan beralasan karena
seiring dengan tumbuhnya angkatan kerja yang terdidik maupun tidak terdidik
yang tidak bisa diserap oleh sektor formal yang ada. Keberadaan sektor informal
apabila ditinjau dari sisi ekonomi besar kontribusinya, karena berfungsi untuk
memperlancar distribusi barang dan jasa, mempercepat mekanisme permintaan dan
penawaran dan penyerapan tenaga kerja yang bergerak
Melihat karakteristik ekonomi DIY khususnya pada
sektor perdagangan yang masih dominan dalam skala mikro, kecil dan menengah,
maka penyaluran kredit UMKM masih sangat berpotensi untuk ditingkatkan. Peran
perbankan untuk menangkap berbagai peluang pembiayaan khususnya di
daerah-daerah yang belum terjangkau oleh pelayanan perbankan sangat diperlukan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat DIY secara umum. Dalam hal ini,
ekspansi kredit akan sejalan dengan ekspansi kelembagaan yang berdampak pada
peningkatan aset perbankan.
Namun
demikian disadari bahwa kendala utama dalam penyaluran kredit UMKM adalah
permasalahan jaminan kredit. Untuk itu dibutuhkan adanya lembaga jaminan kredit
di daerah atau disebut dengan perusahaan penjaminan kredit daerah (PPKD) yang
berfungsi penjamin kredit bagi UMKM yang umumnya bersifat padat karya.
Perusahaan daerah ini diharapkan dapat menjalankan fungsi sosial sebagai
prioritas utamanya, disamping mencari keuntungan dalam jangka panjang. Dengan
adanya peran serta pemerintah daerah dari sisi penjaminan maka akan semakin
banyak UMKM yang bisa memperoleh akses pembiayaan perbankan, yang pada akhirnya
dapat menyerap tenaga kerja dan mengurangi tingkat pengangguran
No comments:
Post a Comment