Munculnya
Undang-undang otonomi daerah merupakan salah satu usaha untuk di satu pihak
“mendinginkan” euforia reformasi dan di lain pihak untuk menjaga keutuhan NKRI.
Oleh karena itu, isi dari UU No.22 Tahun 1999 tersebut lebih memberikan
kebebasan yang nyata dan seluas-luasnya bagi daerah untuk menyelenggarakan
pemerintahannya sendiri demi untuk kesejahteraan daerahnya masing-masing.
Era
reformasi yang dimulai dari tahun 1998 telah menggeser paradigma desentralisasi
administratif, yang dianut pada masa orde baru, menjadi desentralisasi politik
pasca UU No.22 Tahun 1999. Pemekaran wilayah/ daerah atau pembentukan Daerah
Otonom Baru (DOB) di era reformasi merupakan konsekuensi logis dari penerapan
kebijakan desentralisasi politik oleh pemerintah pusat di daerah. Dengan
desentralisasi politik maka pemerintah pusat membentuk daerah-daerah otonom
atau daerah-daerah yang mempunyai pemerintahan, yaitu daerah-daerah yang
mempunyai wilayah, masyarakat hukum, kepala daerah, dan anggota DPRD yang
dipilih oleh rakyat, pegawai, dan kewenangan serta keleluasaan mengatur dan
mengurus daerah. Kebijakan pemekaran daerah pasca ditetapkannya UU No.22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah mempunyai perbedaan yang signifikan jika
dibandingkan pengaturan pemekaran daerah berdasar UU No.5 Tahun 1974 (orde
baru).
Pelaksanaan
kebijakan pemekaran daerah pada orde baru, bersifat elitis dan memiliki
karakter sentralistis, dimana perencanaan dan implementasi pemekarannya lebih
merupakan inisiatif pemerintah pusat ketimbang partisipasi dari bawah. Proses
pemekaran daerah seringkali menjadi proses yang tertutup dan menjadi arena
terbatas di kalangan pemerintah pusat.
Pada
orde baru, kebijakan pemekaran lebih bersifat elitis dan sentralistis. Namun
pada masa itu pemerintah telah mencoba mendorong upaya penyiapan infrastruktur
birokrasi (bukan infrastruktur politik) sebelum pembentukan daerah otonom. Masa
transisi teknokratis disiapkan sedemikian rupa sebelum menjadi Daerah Otonomi
Baru. Dalam masa transisi, pembentukan daerah baru ini lebih menekankan pada
mekanisme teknokratis daripada mekanisme politik, seperti penyiapan
administrasi birokrasi, infrastruktur, gedung perkantoran, dan sebagainya.
Setelah penyiapan teknokratis dirasa cukup barulah kemudian penyiapan politik
dilakukan yaitu dengan pembentukan DPRD, dari situ barulah kemudian dibentuk
DOB.
Di masa era reformasi sekarang, proses-proses
penyiapan teknokratis tersebut pada kebijakan pemekaran daerah berdasar UU No.
22 Tahun 1999 tidak ada, tetapi justru lebih menekankan pada proses-proses
politik. Ruang bagi daerah untuk mengusulkan pembentukan DOB dibuka lebar oleh
kebijakan pemekaran daerah berdasar UU No. 22 Tahun 1999. Dengan kebijakan yang
demikian ini, kebijakan pemekaran daerah sekarang lebih didominasi oleh proses
politik daripada proses teknokratis.
No comments:
Post a Comment