Batasan mengenai konsep desentralisasi dikemukakan
oleh banyak ahli pemerintahan. Perbedaan sudut pandang para ahli mengakibatkan
batasan yang pasti mengenai konsep desentralisasi sulit diperoleh. Perserikatan
Bangsa-Bangsa sebagaimana dikutip oleh Koswara (2005) memberikan batasan bahwa
desentralisasi adalah :
Decentralization refers to the transfer of
authority away from the national capital wheter by deconcentration (i.e.
delegation) to field office or by devolution to local authorities or local
bodies.
Dari definisi tersebut menjelaskan bahwa terdapat
proses penyerahan (transfer) kekuasaan dari pemerintah pusat (the national
capital) dengan dua variasi yaitu (1) melalui dekonsentrasi (delegasi) kepada
pejabat instansi vertikal di daerah atau (2) melalui devolusi (pengalihan
tanggung jawab) kekuasaan pada pemeritaha yang memiliki otoritas pada daerah
tertentu atau lembaga-lembaga otonom di daerah.
Definisi lainnya yang terdapat dalam Hand Book of Public Administration yang
diterbitkan PBB mendefinisikan desentralisasi sebagai proses penyerahan
kekuasaan pemerintah berikut fungsi-fungsinya yang dibedakan menjadi (1)
dekonsentrasi yaitu kekuasaan dan fungsi pemerintahan diberikan secara
administratif kepada instansi vertikal pemerintah pusat yang ada di daerah dan
(2) devolusi yaitu kekuasaan dan fungsi pemerintahan diberikan kepada
pemerintah loka yang memiliki kekuasaan pada wilayah tertentu dalam ikatan
suatu negara sehingga terwujud daerah otonom.
Hakekat otonomi daerah adalah adanya kewenangan yang
lebih besar dalam pengurusan maupun pengelolaan daerah termasuk di dalamnya pengelolaan
keuangan. Mardiasmo (2002) memberikan pendapat bahwa dalam era otonomi daerah
tidak lagi sekedar menjalankan instruksi dari pusat, tetapi benar-benar
mempunyai keleluasaan untuk meningkatkan kreativitas dalam mengembangkan
potensi yang selama era otonomi bisa dikatakan terpasung.
Pemerintah daerah diharapkan semakin mandiri,
mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat, bukan hanya terkait dengan
pembiayaan, tetapi juga terkait dengan (kemampuan) pengelolaan daerah. Terkait
dengan hal itu, pemerintah daerah diharapkan semakin mendekatkan diri dalam
berbagai kegiatan pelayanan publik guna meningkatkan tingkat kepercayaan
publik. Seiring dengan semakin tingginya tingkat kepercayaan, diharapkan
tingkat partisipasi (dukungan) publik terhadap pemerintah daerah juga semakin
tinggi.
Menurut syariff Saleh dan Sugeng Istanto dalam
Hendratno (2009) menjelaskan bahwa otonomi daerah adalah hak untuk mengatur dan
memerintah daerah sendiri atas inisiatif kemauan sendiri dimana hak tersebut
didapatkan dari pemerintah dengan kata lain otonomi merupakan hak atau wewenang
untuk mengatur dan mengurus rumahtangga daerah. Dalam pelaksanaan otonomi
daerah adalah terdapatnya keleluasaan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan
pemerintah sendiri atas dasar prakarsa, kreativitas dan peran serta aktif masyarakat
dalam rangka mengembangkan dan memajukan daerah, masyarakat tidak hanya dapat
menentukan nasibnya sendiri melalui pemberdayaan masyarakat semlainkan yang
utama adalah berupaya untuk memperbaiki nasibnya sendiri.
Syaukani, dkk (2005) menjelaskan bahwa terdapat
beberapa argumentasi mengapa desentralisasi dan otonomi diterapkan dalam
pemerintahan daerah,adalah:
a.
Efisiensi dan
efektivfitas penyelenggaraan pemerintah.
Pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah merupakan
suatu kebutuhan yang mutlak dan tidak dapat dihindari, penerapan desentralisasi
maka tentunya ada transfer kewenangan kepada daerah sehingga di selenggarakan
pemerintahan lokal dimana pemerintah daerah akan lebih baik menyelenggarakan
daripada dilakukan secara nasional dan sentralistik.
b.
Pendidikan politik.
Pemerintahan daerah merupakan pelatihan dan pengembangan
demokrasi dalam suatu negara agar penerapan peraturan tidak terkesan coba-coba
dalam menerapkan aturan dalam undang-undang. Kewenangan kepada pemerintah daerah
agar dijalankan dengan baik karena masyarakat di daerah sudah dapat memahami
konteks kehidupan sosial, ekonomi dan politik. Menurut John Stuart Mill dalam
Syaukani, dkk (2005) menyatakan bahwa dengan adanya pemerintahan daerah maka
akan menyediakan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi politik.
c.
Pemerintahan daerah
sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan
Pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk
meniti karir politik lanjutan, politisi dan anggota legilslatif yang handal dan
kaliber nasional lahir karena proses yang panjang dan bukan politisi instan dan
legislatif instan yang terpilih karena kekuatan uang.
d.
Stabilitas nasional
Manfaat dari desentralisasi dan otonomi dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah adalan penciptaan politik yang stabil dengan alasan yang
tentunya dapat dipertanggungjawabkan. Stabilitasn politik nasional sudah seharusnya
berawal dari stabilitas politik pada tingkat lokal.
e.
Kesetaraan politik
Pemerintahan daerah menciptakan kesetaraan politik dengan
menciptakan kesempatan untuk terlibat dalam politik salah satunya adalah dalam
hal pemberian suara dalam pemilihan. Partisipasi politik yang meluas mengandung
makna kesetaraan yang meluas diantara warga masyarakat dalam suatu masyarakat
No comments:
Post a Comment