Bila selama masa konstruksi
tidak dilakukan pembayaran pokok maupun bunga, maka periode tersebut disebut
masa tenggang (grace period) tetapi
pengembalian modal pinjaman memiliki masa tenggang waktu tertentu. Tenggang
waktu tersebut diperhitungkan sejak peminjaman sampai proyek menghasilkan
pendapatan atau keuntungan atau setelah berakhirnya masa konstruksi suatu
tahapan pelaksanaan. Besarnya modal pinjaman yang harus dikembalikan adalah
perkembangan nilai pinjaman akibat pembebanan, bunga sejak modal pinjaman itu
dipakai selama masa tenggang waktu (waktu pelaksanaan). Kuiper dalam Kodoatie (1994)
menyatakan bahwa terdapat beberapa cara pengembalian hutang, diantaranya
adalah:
a.
Pengembalian
hutang dengan tidak melakukan cicilan baik cicilan bunga maupun cicilan pokok
pinjaman. Untuk metode ini modal pinjaman pada saat ini (present value)
akan berkembang menjadi nilai yang akan datang (future value) sesuai
dengan tingkat bunga dan masa pengembalian kredit.
b.
Pengembalian
hutang dengan hanya membayar bunganya saja selama waktu pinjaman sehingga pada
akhir waktu peminjaman, pinjaman yang harus dibayarkan masih sama dengan
pinjaman awal.
c.
Pengembalian
hutang dengan cara membayar bunga setiap tahun sesuai dengan tingkat bunga
selama masa pengembalian kredit ditambah pembayaran angsuran modal pinjaman.
Angsuran modal pinjaman ini dapat diartikan sebagai nilai uang yang akan datang
(future value) dari modal pinjaman adalah ekivalen dengan nilai
pembayaran tahunan (annual payment) sebesar angsuran modal pinjaman
selama masa pengembalian kredit pada tingkat suku bunga yang telah ditentukan.
d.
Pengembalian
hutang dengan cara melakukan cicilan baik cicilan bunga maupun cicilan pokok
pinjaman. Pada metode ini modal berkurang setiap bulan, sehingga bunga yang
dikenakan pada pinjaman juga berkurang. Pada penelitian ini diperhitungkan
pengembalian modal pinjaman menggunakan metode pengembalian hutang dengan cara
melakukan cicilan baik cicilan bunga maupun cicilan pokok pinjaman.
No comments:
Post a Comment