Besarnya pajak perseroan
tergantung peraturan suatu negara pada suatu waktu. Dalam analisis proyek,
pajak perseroan diperhitungkan sebesar 30% dari laba yang kena pajak (taxable profit). Poerbo (1998)
menyebutkan bahwa laba yang terkena pajak adalah pendapatan kotor atau revenue
dikurangi dengan penyusutan, dikurangi dengan biaya operasi dan pemeliharaan
gedung, dikurangi lagi dengan bunga.
Berdasarkan buku Petunjuk
Pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang diterbitkan oleh
Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak, jumlah hasil
penerapan tarif Pasal 17 UU PPh Tahun 2000 atas Penghasilan Kena Pajak adalah
sebagai berikut:
a. Penghasilan kena pajak sampai Rp 50.000.000,00 dikenakan
pajak 10 %
b.
Penghasilan kena
pajak berikutnya di
atas Rp 50.000.000,00 - Rp 100.000.000,00 dikenakan pajak 15 %
c.
Penghasilan
kena pajak berikutnya diatas Rp 100.000.000,00 dikenakan pajak 30%
d. Penghasilan dimaksud diatas adalah penghasilan bersih
perusahaan
Dengan demikian, pengeluaran
total proyek yang diperhitungkan dalam evaluasi finansial adalah
pengeluaran-pengeluaran untuk pengembalian modal sendiri, pengembalian kredit
pinjaman beserta bunganya, pengeluaran operasional dan pemeliharaan, biaya
penyusutan untuk barang-barang umur ekonomisnya lebih pendek dari umur ekonomis
proyek, dan pengeluaran untuk pajak.
No comments:
Post a Comment