Diskresi adalah
suatu kekuasaan atau wewenang yang dilakukan berdasarkan hukum atas
pertimbangan dan keyakinan serta lebih menekankan pertimbangan-pertimbangan moral
dari pada pertimbangan hukum. [1] Diskresi
menyangkut pengambilan keputusan yang tidak sangat terikat oleh hukum, di mana
penilaian pribadi juga memegang peranan. Diskresi kepolisian adalah suatu wewenang
menyangkut pengambilan suatu keputusan pada kondisi tertentu atas dasar pertimbangan
dan keyakinan pribadi seorang anggota kepolisian.[2]
Kekuasaan
diskresi yang dimiliki polisi menunjukkan polisi memiliki kekuasaan yang besar
karena polisi dapat mengambil keputusan di mana keputusannya bisa di luar
ketentuan perundang-undangan, akan tetapi dibenarkan atau diperbolehkan oleh hukum.
Hal tersebut dapat menjelaskan berkuasanya kepolisian atau lembaga lain dalam melaksanakan
tugas, yaitu adanya diskresi atau wewenang yang diberikan oleh ukum untuk
bertindak dalam situasi khusus sesuai dengan penilaian dan kata hati instansi
atau petugas sendiri.[3]
Pelaksanaan
diskresi oleh polisi tampak terkesan melawan hukum, namun hal itu merupakan
jalan keluar yang memang diberikan oleh hukum kepada polisi guna memberikan
efisiensi dan efektifitas demi kepentingan umum yang lebih besar, selanjutnya
diskresi memang tidak seharusnya dihilangkan. Diskresi tidak dapat dihilangkan
dan tidak seharusnya dihilangkan. Diskresi merupakan bagian integral dari peran
lembaga atau organisasi tersebut. Namun, diskresi bisa dibatasi dan dikendalikan,
misalnya dengan cara diperketatnya perintah tertulis serta adanya keputusan
terprogram yang paling tidak mampu menyusun dan menuntut tindakan diskresi.
Persoalannya, keputusan-keputusan tidak terprogram sering muncul dan membuka
pintu lebar-lebar bagi pengambilan diskresi. [4]
Oleh karenanya diskresi
seolah menjadi hal yang terabaikan didalam memberikan pelayanan, padahal dalam
periode masyarakat yang terus berkembang dan semakin dinamis ini, diskresi sudah
menjadi suatu keharusan. Sekalipun disatu pihak hal ini menunjukkan kreativitas
dan daya tanggap kepolisian terhadap lingkungannya, di lain pihak diskresi
sangat rentan bagi berlangsungnya penyimpangan. Namun prisipnya adalah
sepanjang tindakan yang diambil tetap pada koridor visi dan misi organisasi
serta tetap dalam kerangka pencapaian tujuan organisasi, maka pelanggaran atau
tindakan penyimpangan prosedur ini tidak perlu terlalu dipermasalahkan. [5]
No comments:
Post a Comment