Istilah
demokrasi menurut asal kata berarti rakyat berkuasa atau government by the people (demokrasi berasal dari bahasa Yunani: demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti
kekuasaan/berkuasa). Menurut Jean Jaques Rousseau, demokrasi adalah sebuah
tahapan atau sebuah proses yang harus dilalui oleh sebuah negara untuk
mendapatkan kesejahteraan. Pernyataan Rousseau ini seakan mengatakan, bahwa
demokrasi bagi sebuah negara adalah sebuah pembelajaran menuju ke arah
perkembangan ketatanegaraan yang sempurna. Sementara itu, Hans Kelsen barasumsi
bahwa awal dari datangnya ide demokrasi adalah adanya ide kebebasan yang berada
dalam benak manusia. Kebebasan semula dianggap bebas dari ikatan-ikatan atau
ketiadaan terhadap segala ikatan, ketiadaan terhadap segala kewajiban, yang kemudian
ditolak oleh Hans Kelsen.
Prinsip-prinsip
dalam demokrasi diantaranya di letakkan pada indikator atau syarat demokrasi,
yaitu (pertama) adanya Kompetisi yang sungguh-sungguh dan meluas diantara
individu dan kelompok organisasi (terutama partai politik) untuk memperebutkan
jabatan-jabatan pemerintahan yang mempunyai kekuasaan efektif, pada jangka
waktu yang reguler dan tidak melibatkan penggunaan daya paksa. Kedua, adanya
partisipasi politik yang melibatkan sebanyak mungkin warga dalam pemilihan pemimpin
atau kebijakan, paling tidak melalui pemilihan umum yang diselenggarakan secara
reguler dan adil, sedemikian rupa sehingga tidak satupun kelompok yang
dikecualikan. Ketiga, adanya kebebasan sipil dan politik; kebebasan berbicara,
kebebasan pers, kebebasan untuk membentuk dan bergabung ke dalam organisasi,
yang cukup menjamin integritas kompetisi dan partisipasi politik (Dahl, Diamond
dkk dalam Loveman, 1994)
No comments:
Post a Comment