Undang-Undang RI No 12 Tahun 2010
tentang Gerakan Pramuka Bab I Pasal 1 menjelaskan bahwa Gerakan Pramuka adalah
organisasi yang dibentuk oleh Pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan
Kepramukaan. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan
Kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka. Pendidikan Kepramukaan adalah proses
pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia Pramuka melalui
penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Kepramukaan. Sedangkan pengertian
Gerakan Kepramukaan adalah suatu wadah dimana anak-anak dan orang dewasa
belajar, bermain dan berkreasi dengan menggunakan metode Kepramukaan (Firmansyah, 2015).
Menurut Gunawan (2012) Kepramukaan
adalah Proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan
keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah,
praktis yang dilakukan di alam terbuka yang sasaran akhirnya adalah untuk
pembentukan watak, akhlak dan budi pekerti luhur. Dalam Undang-Undang RI Nomor
12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka Bab I Pasal 1 ayat (3), dijelaskan bahwa
Kepramukaan adalah “segala aspek yang berkaitan dengan Pramuka”. Gerakan Pramuka yang diresmikan
berdirinya pada tanggal 14 Agustus 1961 merupakan kesinambungan gerakan
Kepanduan Nasional Indonesia yang bertujuan menumbuhkan tunas bangsa menjadi
generasi yang dapat menjaga keutuhan, persatuan, dan kesatuan bangsa,
bertanggung jawab serta mampu mengisi kemerdekaan Indonesia.
Menurut Firmansyah (2015) dasar penyelenggaraan Gerakan Pramuka
sebagai landasan hukum diatur berdasarkan:
a. Undang
Undang Dasar RI 1945.
b. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
c. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 1961 tentang Penganugerahan Pandji
kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda Karana.
d. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka.
e. Anggaran
Rumah Tangga hasil Munaslub Gerakan Pramuka tahun 2012.
Gerakan Pramuka berawal dari gagasan
Lord Robert Boden Powell of Gilwell yang
akhirnya menyebar ke berbagai negara termasuk Netherland atau Belanda dengan nama Padvinder. Oleh orang Belanda gagasan itu dibawa ke Indonesia dan
didirikan organisasi oleh orang Belanda di Indonesia dengan nama NIPV (Nederland Indische Padvinders Vereeniging
sama dengan Persatuan Pandu-Pandu Hindia Belanda). Oleh pemimpin-pemimpin
gerakan nasional dibentuk organisasi Kepanduan yang bertujuan membentuk manusia
Indonesia yang baik dan menjadi kader pergerakan nasional. Muncul
bermacam-macam organisasi Kepanduan antara lain JPO (Javaanse Padvindeers Organizatie), JJP (Jong Java Padvindery), HW (Hisbul
Wathon).
No comments:
Post a Comment