Pengertian korupsi harus melekat dengan ranah publik.[1]
Korupsi berasal dari bahasa Latin ‘corruptus’
(merusak habis-habisan). Sehingga, bisa diartikan bahwa korupsi merupakan
tindakan yang merusak secara keseluruhan kepercayaan masyarakat kepada pelaku
korupsi, yang bahkan juga bisa menghancurkan seluruh sendi kehidupan bermasyarakat
dan bernegara (Wignjosubroto, 2004). Sementara itu, di sisi lain, korupsi (corrupt, corruptie, corruptio) juga bisa
bermakna kebusukan, keburukan, dan kebejatan. Definisi ini juga didukung oleh
Acham yang mengartikan korupsi sebagai suatu tindakan yang menyimpang dari
norma masyarakat dengan cara memperoleh keuntungan untuk diri sendiri serta
merugikan kepentingan umum.[2]
Intinya, korupsi adalah menyalahgunakan kepercayaan
yang diberikan publik atau pemilik untuk kepentingan pribadi. [3]Sehingga
korupsi menunjukkan fungsi ganda yang kontradiktif, yaitu memiliki kewenangan
yang diberikan publik yang seharusnya untuk kesejahteraan publik, namun
digunakan untuk keuntungan diri sendiri. [4]
Korupsi
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan penuh perhitungan oleh mereka yang
justru merasa sebagai kaum terdidik dan terpelajar (Masduki, 2010). Korupsi juga bisa dimungkinkan terjadi pada
situasi dimana seseorang memegang suatu jabatan yang melibatkan pembagian sumber-sumber
dana dan memiliki kesempatan untuk menyalahgunakannya guna kepentingan pribadi.
Nye mendefinisikan korupsi sebagai perilaku yang menyimpang dari tugas formal
sebagai pegawai publik untuk mendapatkan keuntungan finansial atau meningkatkan
status. Selain itu, juga bisa diperoleh keuntungan secara material, emosional,
ataupun simbol[5].
No comments:
Post a Comment