Secara eksplisit al-Qur’an tidak menyebut istilah “bank” sebagai suatu istilah lembaga keuangan.
Tetapi kalau yang dimaksud adalah sesuatu yang memiliki unsur-unsur yang
memiliki konotasi fungsi yang dilaksanakan oleh peran tertentu dalam kegiatan
ekonomi, seperti struktur, manajemen, fungsi, hak, dan kewajiban, maka dengan
dijelas disebutkan dengan istilah-istilah seperti zakat, s}ada>qah, ganimah (harta rampasan perang), bay’ (jual beli), dayn
(utang dagang), ma>l (harta) dan sebagainya.[1]
Dalam peristilahan internasional, perbankan syari’ah
dikenal sebagai Islamic Banking, atau juga dengan interest-free
banking. Dalam prakteknya istilah Bank Syari’ah, Bank Islam, dan Bank Tanpa
Bunga adalah sama, yaitu lembaga keuangan yang operasional dan berbagai
produknya dikembangkan berlandaskan syari’ah Islam, khususnya berkaitan
pelarangan praktek riba, (bunga), kegiatan maysir (spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan).[2]
Perbankan Islam bebas bunga, merupakan usaha jalan
keluar terhadap sistem bank konvensional yang mempunyai beberapa kelemahan
sebagai berikut:
a.
Transaksi berbasis bunga
melanggar keadilan ata kewajaran bisnis.
b.
Tidak flesibelnya sistem
transaksi berbasis bunga menyebabkan kebangkrutan.
c.
Komitmen bank untuk menjaga
keaman uang deposan berikut bunganya membuat bank cemat untuk mengembalikan
pokok dan bunganya.
d.
Sistem transaksi berbasis bunga
menghalangi munculnya inovasi oleh usaha kecil.
e.
Dalam sistem bunga, bank tidak
akan tertarik dalam kemitraan usaha kecuali bila ada jaminan kepastian
pengembalian modal dan pendapatan bunganya. [3]
No comments:
Post a Comment