Pengertian
Kepolisian, menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, adalah Institusi Negara
yang diberikan tugas, fungsi dan kewenangan tertentu, untuk menjaga keamanan,
ketertiban dan mengayomi masyarakat. Dalam Pasal 13 Undang-undang No. 2 Tahun
2002 disebutkan bahwa Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah[1]:
a. Memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. Menegakkan
hukum; dan
c. Memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan
wewenang polisi yaitu terutama yang berseragam wajib melakukan tindakan
Kepolisian bila melihat pelanggaran hukum yang terjadi. Dengan berlakunya
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, maka jajaran kepolisian, semakin dituntut
untuk mampu memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat dan
sekaligus mewujudkan ketentraman ditengah-tengah masyarakat. Tugas dapat
diwujudkan apabila aparaturnya mampu melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik,
benar dan bertanggungjawab, dengan memberikan pelayanan pada masyarakat secara
optimal. Sehubungan dengan itu, maka Rahim, menyatakan bahwa tugas yang
diembang oleh institusi Kepolisian sangat berat, sehingga sangat diperlukan
aparatur yang handal, agar semua tugas-tugas dimaksud dapat dilaksanakan dengan
baik dan efektif. [2]
Tugas
kepolisian adalah merupakan bagian dari pada Tugas Negara dan untuk mencapai
keseluruhannya tugas itu, maka diadakanlah pembagian tugas agar mudah dalam
pelaksanaan dan juga koordinasi, karena itulah di bentuk organisasi polisi yang
kemudian mempunyai tujuan untuk mengamankan dan memberikan perlindungan kepada
masyarakat yang berkepentingan, terutama mereka yang melakukan suatu tindak
pidana.
Menurut
Gewin maka tugas Polisi adalah sebagai
berikut :
“Tugas polisi adalah
bagian daripada tugas negara perundang-undangan dan pelaksanaan untuk menjamin
tata tertib ketentraman dan keamanan, menegakkan negara, menanamkan pegertian,
ketaatan dan kepatuhan”.
Tugas
polisi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Polisi Negara Republik Indonesia, telah ditentukan didalamnya yakni dalam Pasal
1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961, menyatakan sebagai berikut :
(1)
Kepolisian Negara Republik Indonesia, selanjutnya disebut Kepolisian Negara
ialah alat negara penegak hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan
dalam negeri.
(2)
Kepolisian Negara dalam menjalankan tugasnya selalu menjunjung tinggi hak-hak
asasi rakyat dan hukum negara.
Dalam
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 dalam butir 31 butir
a menyebutkan tugas dari kepolisian
adalah sebagai berikut :
“Kepolisian Negara
Republik Indonesia disingkat Polri bertugas dan bertanggung jawab untuk
melaksanakan : segala usaha dan kegiatan sebagai alat negara dan penegak hukum
terutama dibidang pembinaan keamanan da ketertiban masyarakat, sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 dan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1969”.
Untuk
melaksanakan tugas dan membina keamanan dan ketertiban masyarakat, Polisi
Republik Indonesia berkewajiban dengan segala usaha pekerjaan dan kegiatan
untuk membina keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi sebagai pengayom
masyarakat yang memberi perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat bagi
tegaknya ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak terlepas dari suatu
aturan yang mengikat untuk melakukan suatu tindakan dalam pelaksanaan tugasnya
yang telah digariskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 pada Bab III,
bahwa kewajiban dan wewenang kepolisian dalam menjalankan tugasnya harus
bersedia ditempatkan di mana saja dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Dari
berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tugas Polisi
Republik Indonesia seperti yang disebutkan di atas, maka jelaslah bahwa tugas
Polisi Republik Indonesia sangat luas yang mencakup seluruh instansi mulai dari
Departemen Pertahanan Keamanan sampai pada masyarakat kecil semua membutuhkan
polisi sebagai pengaman dan ketertiban masyarakat
No comments:
Post a Comment