Reklamasi adalah upaya mengusahakan
suatu lahan yang tidak berguna atau kurang berguna menjadi berguna kembali,
dimana tingkat kegunaan ini bergantung dari sasaran yang ingin dicapai (Soehoed,
2004). Menurut Rahardjo (1996) Reklamasi adalah suatu tindakan atau proses
untuk membudidayakan atau memanfaatkan tanah liar, terbengkalai atau rawa. Dengan
demikian reklamasi merupakan upaya pemanfaatan dari pengalihan fungsi kembali lahan
yang sebelumnya tidak bermanfaat menjadi lahan yang bernilai secara ekonomis.
Menurut Priatmojo (1997, dalam
Asballah 2002) reklamasi merupakan salah
satu sarana pengembangan wilayah dan merupakan gejala yang tidak dapat
dihindari. Mahal dan langkanya tanah di tengah kota menjadikan reklamasi merupakan
solusi yang ekonomis. Reklamasi sering dianggap cara akusisi lahan yang termudah,
bila dilihat dari penggunaan lahan kota sangat mendesak tindakan ini positif,
lebih strategis lagi bila wilayah tersebut sedang atau akan dikembangkan untuk
dikembangkan ekonomi kota atau daerah.
Ongkosongo (1997) mengatakan tujuan
reklamasi pada umumnya untuk mendapatkan (1) Lahan dengan ketinggian tertentu
terutama dikaitkan dengan muka air sekitarnya. (2) Lahan yang siap untuk dilakukan
kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di atasnya. (3) Lahan yang relatif rata
atau bermorfologi sesuai yang
diinginkan. (4) Lahan yang relatif matang sehingga bernilai ekonomis (berharga)
lebih tinggi dari akalnya. (5) Lahan yang cocok untuk pemanfaatan selanjutnya.
Jika dilihat dari lokasinya menurut
(Rahardjo, l996), pelaksanaan reklamasi pantai dapat dibedakan menjadi dua yaitu
: (1) Daerah reklamasi yang menjadi satu dengan garis jarak semula dimana garis
pantai yang baru akan menjadi lebih jauh menjorok ke arah laut. (2) Daerah
reklamasi yang mempunyai jarak tertentu terhadap garis pantai ke arah darat.
Untuk kawasan reklamasi pantai yang
mempunyai bentang pantai dan jarak yang menjorok ke laut relatif pendek serta
bukan menutup muara sungai maka garis pantai menyatu dengan reklamasi dapat menjadi
alternatif pilihan sedangkan untuk daerah kawasan reklamasi yang mempunyai bentang
pantai dan menjorok ke laut cukup panjang dimana sangat berpengaruh terhadap
banjir yang lebih besar sebaiknya dipilih daerah reklamasi yang mempunyai jarak
tertentu terhadap garis pantai.
Lebih lanjut menurut Rahardjo,
pilihan pelaksanaan reklamasi sebagai alternatif jawaban atas suatu kebutuhan lahan yang
meliputi :
1) Aspek tata guna lahan
Tata ruang suatu wilayah tertentu
kadangkala memang membutuhkan suatu lahan yang berasal dari proses reklamasi.
Kebutuhan lahan yang memerlukan reklamasi antara lain :
a. Kebutuhan lahan akan penyediaan hunian dengan
pertimbangan pekerjaan (profesi) yang harus dekat dengan pantai misalnya
kawasan perumahan nelayan.
b. Kebutuhan lahan untuk hunian karena ingin dekat
dengan pantai/ air laut misalnya untuk hunian water front city yang saat ini
menjadi salah satu model hunian yang eksklusif.
c. Kebutuhan lahan sebagai penyebaran konsep
membangun tanpa menggusur sehingga dapat mengeleminir problem sosial ekonomi
serta budaya yang sering muncul di dalam penggusuran.
2) Aspek kepentingan konservasi pantai
Suatu kawasan pantai karena pola arus
laut mengalami abrasi memerlukan pembuatan krib atau tanggul-tanggul dan atau
memerlukan reklamasi pantai pada daerah yang terkena abrasi untuk mengembalikan
konfigurasi garis pantai seperti keadaan semula.
3) Aspek kepentingan ekonomis
Di beberapa negara maju dengan
tingkat pertumbuhan ekonami yang cukup tinggi dan lahan yang dimiliki terbatas
serta nilai harga tanah yang relatif tinggi pula, lebih memilih untuk melakukan
reklamasi pantai sebagai alternatif terhadap kebutuhan lahan. Namun disini
pertimbangan harga tanah daratan dan pengeluaran biaya untuk reklamasi pantai
menjadi faktor yang dominan bagi pemerintah maupun bagi pengembang swasta untuk
menentukan pilihannya.
No comments:
Post a Comment