Biro Pusat Statistik Indonesia dalam Suryana (2013) mendefinisikan usaha
kecil dengan ukuran tenaga kerja, yaitu 5 sampai 19 orang yang terdiri (termasuk)
pekerja kasar yang dibayar, pekerja pemilik, dan pekerja keluarga. Sedangkan
usaha menengah adalah mempunyai ukuran pekerja antara 20-100 orang. Selain
menggunakan nilai moneter sebagai kriteria, sejumlah lembaga pemerintah seperti
Departemen Perindustrian dan Badan Pusat Statistik (BPS), selama ini
menggunakan jumlah pekerja sebagai ukuran untuk mendefinisikan kriteria skala
usaha. Misalnya, menurut BPS, Usaha Mikro Indonesia (UMI) adalah unit usaha
dengan jumlah pekerja tetap hingga 4 orang; Usaha Kecil (UK) antara 5 hingga 19
pekerja; Usaha Menengah (UM) dari 20 hingga 99 orang. Perusahaan-perusahaan
dengan jumlah pekerja di atas 99 orang masuk dalam kategori Usaha Besar (UB)
Berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2008 tentang UMKM yang dikutip dari
(www.bi.go.id) ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan
pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pengertian-pengertian
UMKM tersebut adalah :
1.
Usaha Mikro
Kriteria kelompok
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang
perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2.
Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil
Adalah usaha
ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan
yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak
langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha
Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
3.
Usaha Menengah
Kriteria
Usaha Menengah
adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang
perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun
tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan
bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Sesuai dengan pendapat Longenecker, Moore, dan Petty (2011) yang mendefinisikan
UKM sebagai bisnis dengan kriteria sebagai berikut:
a.
Bisnis tersebut
disediakan oleh satu orang atau sekelompok kecil orang. Hanya dalam situasi
tertentu saja, sebuah bisnis memiliki 15 orang pemilik.
b.
Kecuali fungsi
pemasarannya, operasi bisnis tersebut dilakukan di satu tempat.
c.
Bila dibandingkan
dengan perusahaan terbesar di industri tersebut, perusahaan ini termasuk kecil.
d.
Jumlah karyawan
pada perusahaan tersebut kurang dari 100 orang.
No comments:
Post a Comment