Hakim dalam menjatuhkan pidana memperhitungkan sifat perbuatan
pidana dan keadaan si pembuat serta perkembangan konsepsi individualisasi
pidana sebagai pengaruh dari kriminologi yang mendorong adanya perhatian
terhadap pribadi terdakwa sebagai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan
pidana. Konsep inilah yang sering dinamakan sistem dua jalur (Twintrack system)
dimana individualisasi pidana juga dipertimbangkan (Punishment should fit the
criminal). 2 Tujuan pemidanaan yang memperhatikan individualisasi ini dalam
penjelasan Pasal 51 Rancangan Konsep Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKKUHP)
2005 secara tegas menentukan bahwa[1]
:
(1)
Pemidanaan bertujuan untuk :
a. Mencegah
dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman
masyarakat;
b. Memasyarakatkan
terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadikan orang yang baik dan
berguna;
c. Menyelesaikan
konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan
mendatangkan rasa damai dalam masyarakat;
d. Membebaskan
rasa bersalah pada terpidana.
(2)
Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan
merendahkan martabat manusia.
Menurut Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan
Kehakiman, memandang perlu adanya pengawasan dan pelaksanaan putusan pengadilan
sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun
2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menentukan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan
putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa;
2. Pengawasan
pelaksanaan putusan pengadilan tersebut ayat (1) oleh Ketua Pengadilan yang
bersangkutan berdasarkan undang-undang.
Hal ini
menegaskan bahwa untuk mendapatkan jaminan bahwa putusan pengadilan tersebut
dilaksanakan sebagaimana mestinya, Ketua Pengadilan yang bersangkutan mengawasi
pelaksanaan tersebut. Ketentuan tentang pengawasan dan pengamatan pelaksanaan
putusan pengadilan diatur pula dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tangggal 31 Desember 1981
Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209)
yang menggantikan Het Herzien Indonesisch Reglement yang disingkat dengan HIR
(S. 1941-44 jo. S. 1948-224) yaitu Bab XX tentang Pengawasan dan Pengamatan
Pelaksanaan Putusan Pengadilan, Pasal 277 sampai dengan Pasal 283.[2]
Bab XX KUHAP mengatur
kewenangan Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud oleh Pasal 55 ayat (2)
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman didelegasikan
kepada hakim yang disebut dengan Hakim Pengawas dan Pengamat (KIMWASMAT) sebagaimana
diatur dalam Pasal 277 KUHAP sampai dengan Pasal 283 KUHAP. Selain itu di dalam
KUHAP dan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
pengaturan tentang Hakim Pengawas dan Pengamat juga diatur dalam Surat Edaran
Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan
Pengamat serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tanggal 11 Februari Tahun
1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat. Tugasnya
adalah mengontrol pelaksanaan putusan pengadilan (pidana penjara dan kurungan)
semenjak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap sampai selesai pelaksanaanya,
dengan wewenangnya mengoreksi secara langsung aparat yang melalaikan atau
menyimpang dari putusan yang telah dijatuhkan.
Dalam kaitannya dengan tugas pengawasan dan pengamatan menurut
Poernomo, kemanfaatan yang paling utama dalam peraturan Bab XX KUHAP bukan
terletak pada tugas pengawasannya, akan tetapi terletak pada tugas
pengamatannya sebagai bahan penelitian hasil guna penjatuhan pidana. Alasan
yang diberikannya adalah, hakim dalam tugas khusus ini turut melakukan
pendekatan secara langsung, agar dapat mengetahui sampai di mana hasil baik
atau buruknya pada diri narapidana atas putusan hakim yang bersangkutan. Usaha
pendekatan dari hakim ini akan menambah kemampuan di bidang hukum penitensier
dan pengenalan atas penerapan penologi sehingga hakim tidak lagi sekedar tukang
putus hukuman tanpa ikut memikirkan manfaat putusannya. [3]
No comments:
Post a Comment