Terjadinya
korupsi pada suatu lembaga atau instansi pasti memiliki pola – pola tertentu
dalam pelaksanaannya. Menurut Fadjar, pola terjadinya korupsi dapat dibedakan
menjadi 3 yaitu: pertama, penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh seseorang
yang memiliki kewenangan tertentu dengan pihak lain dengan cara sogok menyogok,
suap, mengurangi standar spesifikasi, atau volume dan penggelambungan dana. Hal
ini dikenal dengan Mercenery abuse of power. Biasanya penyalahgunaan wewenang
seperti ini dilakukan oleh pejabat
dengan level kedudukan yang tidak terlalu tinggi dan bersifat non politis.
Kedua Discretinery Abuse of Power, pejabat yang memiliki kewenangan istimewa
seperti walikota/bupati menyalahgunakan wewenangnya dengan cara mengeluarkan
kebijakan atau peraturan tertentu yang bias menjadikan pihak tersebut dapat
bekerjasama dengan pihak tertentu. Ketiga Ideological Abuse of Power, biasanya
pada pejabat untuk tujuan dan kepentingan tertentu dari kelompok atau
partainya. Bisa juga terjadi dukungan kelompok pada pihak tertentu demi
mencapai jabatan strategis pada birokrasi atau lembaga eksekutif dan pada waktu
yang akan datang mereka mendapatkan kompensasi atas tindakan tersebut. [1]
Sedangkan menurut
Baswir terdapat tujuh pola korupsi yang sering dilakukan oleh pelaku tindak
korupsi baik pada kalangan swasta maupun pemerintah. Pola tersebut meliputi:
pola konvensional, pola upeti, pola komisi, pola perusahaan rekanan, pola
menjegal order, pola penyalahgunaan wewenang,dan pola kuitansi fiktif.[2]
Dalam pernyataan
lain juga disebutkan mengenai pola-pola korupsi antara lain adalah[3]:
1. Korupsi
transaksi, merupakan korupsi yang bersifat timbal balik (mendekati kolusi),
sehingga saling menguntungkan.
2. Korupsi
memeras, terjadi pada unbalanced of power, misalnya pelayanan dibuat sulit
sehingga menciptakan uang sogok.
3. Korupsi
investif, berupa pemberian sekarang untuk menuai di masa yang akan datang.
4. Korupsi
nepotisme, merupakan pengangkatan jabatan karena kekerabatan, kecuali yang memenuhi
persyaratan teknis dan prosedur yang berlaku.
5. Korupsi
dukungan adalah upaya mendukung satu pihak agar dapat didukung balik.
.
No comments:
Post a Comment