Sebelum
pekerjaan membangun dilasanakan, terlebih dahulu dibuat gambar-gambar rencana,
peraturan dan syarat-syarat, serta ketentuan-ketentuan lain yang yang
berhubungan dengan bangunan tersebut. Pembuatan gambar-gambar rencana,
disebut dengan gambar bestek (Djoyowirono,
2005:3).
Pelaksanaan
pembangunan dapat dikerjakan sendiri oleh pemilik bangunan (owner), atau lazim berlaku adalah dengan
cara bangunan tersebut dilaksanakan oleh pihak lain, yaitu oleh kontraktor atau
pemborong. Cara pembangunan yang dilaksanakan oleh pihak
kontraktor/pemborongpada umumnya melalui proses pelelangan terbatas. atau dapat
pula ditempuh dengan cara penunjukan langsung (pelelangan dibawah tangan). Selanjutnya
selama pelaksanaan pembangunan, dilakukan kegiatan pengawasan agar hasil
pembangunan dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Pekerjaan
pengawasan ini dapat dilaksanakan sendiri oleh pemberi tugas, atau yang lazim
dilaksanakan oleh konsultan pengawas (Djoyowirono, 2005:4).
No comments:
Post a Comment