Secara eksplisit ada dua
jenis tindak pidana yang ditentukan oleh Pasal 47 Undang-undang No. 10 Tahun
1998 yang berkaitan dengan rahasia bank yang pertama ialah tindak pidana yang
dilakukan oleh mereka tanpa membawa perintah atau izin dari Pemimpin Bank Indonesia
dengan sengaja memaksa bank atau pihak yang terafilisasi untuk memberikan
keterangan yang harus dirahasiakan oleh bank. Hal itu ditentukan oleh Pasal 47
ayat (2). Kedua ialah tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Dewan
Komisaris, Direksi, Pegawai Bank atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan
sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan oleh bank. Tindak Pidana
tersebut ditentukan oleh Pasal 47 ayat (2).
Untuk lebih jelasnya dikutip
bunyi lengkap Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 10 Tahun 1998 sebagai
berikut[1]:
1. Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan
Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 42,
dengan sengaja bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda
sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dan paling
banyak Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus milyar rupiah)
2. Anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank ataupun pihak terafiliasi
lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan
menurut Pasal 40, diancam dengan pidana sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan
paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,-
(empat milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar
rupiah)[2]
Sehubungan dengan ketentuan
Pasal 47 ayat (1) tersebut diatas, yang perlu dipermasalahkan apakah pihak yang
memaksa dapat dituntut telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 47 ayat
(1) sekalipun pihak yang memaksa tidak sampai berhasil membuat pihak bank atau
pihak teralifiliasi memberikan keterangan yang diminta secara paksa. Ataukah
pihak yang memaksa dapat dikenai pidana karena melakukan percobaan tindak
pidana Pasal 47 ayat (1). [3]
No comments:
Post a Comment