Unsur-unsur dari rahasia bank, yaitu sebagai berikut:
a.
Rahasia
bank tersebut berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpannya dan
simpanannya
b.
Hal
tersebut “wajib” dirahasiakan oleh bank, kecuali termasuk dalam kategori
perkecualian berdasarkan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
c.
Pihak yang
dilarangmembuka rahasia bank adalah pihak bank sendiri dan/atau afiliasi. Yang
dijelaskan sebagai berikut
(1) Pegawai
Bank
Siapa
sajakah yang dapat dikatagorikan sebagai “pegawai bank” yang dimaksudkan dalam
Pasal 47 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998 itu? Menurut penjelasan dari Pasal 47
ayat (2) yang dimaksudkan dengan “pegawai bank” adalah "semua pejabat dan
karyawan bank". Hal demikian, lingkup sasaran tindak pidana rahasia bank
ini terlalu luas dan tidak realistis. Dengan pengertian bahwa “pegawai bank”
adalah "semua pejabat dan karyawan bank", maka berarti rahasia bank
berlaku bagi siapa saja yang menjadi pegawai bank, sekalipun pegawai bank
tersebut tidak mempunyai akses sama sekali terhadap atau tidak mempunyai
hubungan sama sekali dengan nasabah penyimpan dan simpanannya, misalnya para
pelayan, satpam, pengemudi, juru ketik di unit logistik, para pegawai di unit
yang mengurusi kendaraan dan masih banyak lagi contoh yang dapat dikemukakan.[1]
(2)
Pengertian Pihak Terafiliasi lainnya
Mengenai
siapa yang dimaksudkan sebagai pihak yang terafiliasinya ditentukan di dalam
Pasal 1 ayat (22) UU No. 10 Tahun 1998. Menurut Pasal 1 ayat (22) tersebut yang
dimaksudkan dengan “pihak terafiliasi” ialah:
1. anggota dewan komisaris, pengawas,
pengelola atau kuasanya, pejabat, atau karyawan Bank;
2. anggota pengurus, pengawas, pengelola,
atau kuasanya, Pejabat atau karyawan Bank, khusus bagi bank yang berbentuk
hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. pihak yang memberikan jasanya kepada
Bank, antara lain akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan
lainnya;
4. pihak yang menurut penilaian Bank
Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham
dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi,
keluarga pengurus.
Jadi yang
dimaksudkan oleh Pasal 47 dengan pihak terafiliasi lainnya ialah selain anggota
dewan komisaris, direksi dan pegawai bank adalah siapapun yang memberikan
jasanya kepada bank (seperti akuntan publik dan konsultan dan pemegang saham
dan keluarganya serta keluarga pengurus bank).
No comments:
Post a Comment