Tujuan
pengembangan kawasan agropolitan adalah untuk meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraan melalui percepatan pengembangan wilayah dan peningkatan
keterikatan desa dan kota dengan mendorong berkembangnya sistem dan usaha
agribisnis yang berdaya saing berbasis kerakyatan, berkeadilan (tidak merusak
lingkungan) dan terdesentralisasi (wewenang berada pada pemerintah daerah dan
masyarakat) di kawasan agropolitan. Dengan berkembangnya sistem dan usaha
agribisnis hulu (pengadaan sarana pertanian), agribisnis hilir (pengolahan
hasil pertanian dan pemasaran) dan jasa penunjangnya. Sehingga akan mengurangi
kesenjangan kesejahteraan antar wilayah, mengurangi kemiskinan dan mencegah
terjadinya urbanisasi tenaga produktif, serta meningkatkan pendapatan asli
daerah. (Rivai, 2003)
Sasaran
pengembangan kawasan agropolitan adalah untuk mengembangkan kawasan pertanian
yang berpotensi menjadi kawasan agropolitan melalui:
a.
Pemberdayaan masyarakat pelaku
agribisnis agar mampu meningkatkan produksi, produktivitas komoditi pertanian
serta produk – produk olahan pertanian, yang dilakukan dengan pengembangan
sistem dan usaha agribisnis yang efisien dan menguntungkan serta berwawasan
lingkungan.
b.
Penguatan kelembagaan ditingkat petani.
c.
Pengembangan kelembagaan sistem
agribisnis (penyedia saprodi, penanganan pasca panen dan pengolahan hasil,
pemasaran dan penyediaan jasa penunjang).
d.
Pengembangan kelembagaan penyuluhan
pembangunan terpadu
e.
Pengembangan iklim yang kondusif bagi
usaha dan investasi.
f.
Peningkatan sarana dan prasarana
perekonomian (jaringan jalan, jaring irigasi ifrastruktur pemasaran) dan
prasarana pendukung lainnya.
No comments:
Post a Comment