Kapabilitas Pemerintah Regional dalam mengatur dan
mengurus rumah tangganya senidiri, dapat dilihat dari beberapa ukuran sebagai
berikut (Syamsi, 1994):
a. Kemampuan
struktural organisasi
Struktur organisasi pemerintah daerah harus mampu
menampung segala aktivitas dan tugas-tugas yang menjadi beban dan tanggung
jawabnya, jumlah dan ragam unit cukup mencerminkan kebutuhan, pembagian tugas,
wewenang dan tanggung jawab yang cukup jelas. Struktur organisasi merupakan gambaran mengenai keseluruhan kegiatan serta
proses yang terjadi pada suatu organisasi. Menurut Child (dalam Lubis dan
Martam, 1987) terdapat 4
(empat) komponen dasar yang merupakan kerangka dalam memberikan definisi dari
struktur organisasi, yaitu :
1)
Struktur
organisasi memberikan gambaran mengenai pembagian tugas-tugas serta
tanggungjawab kepada individu masupun bagian-bagian pada suatu organisasi;
2)
Struktur
organisasi memberikan gambaran mengenai hubungan pelaporan yang ditetapkan
secara resmi dalam suatu organisasi tercakup dalam hubungan pelaporan yang
resmi isi banyaknya hierarki serta besarnya rentang kendali dari semua pimpinan
diseluruh tingkatan dalam organisasi;
3)
Struktur
organisasi menetapkan pengelompokan individu menjadi bagian suatu organisasi
yang utuh;
4)
Struktur
organisasi juga menetapkan sistem hubungan dalam organisasi, yang memungkinkan
tercapainya komunikasi, koordinasi, dan pengintegrasian segenap kegiatan suatu
organisasi, baik kearah vertikal maupun horizontal.
b. Kemampuan
aparatur pemerintah daerah
Aparat pemerintah daerah harus mampu menjalankan
tugasnya dalam mengatur dan mengurus rumah tangga daerah. Keahlian, moral,
disiplin dan kejujuran saling menunjang tercapainya tujuan yang diinginkan.
Istilah "kemampuan" mempunyai banyak makna, Jhonson dalam
(Wijaya,1991) berpendapat bahwa kemampuan adalah perilaku yang rasional
untukmencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai kondisi yang diharapkan.
Sementara itu, menurut Kartono (1993) bahwa kemampuan adalah segala daya,
kesanggupan,kekuatan dan keterampilan teknik maupun sosial yang dianggap
melebihi dari anggotabiasa.Lebih lanjut, Syarif (1991) menyebutkan beberapa
jenis kemampuan yang antara lain: kecerdasan, menganalisis, bijaksana mengambil
keputusan, kepemimpinan/kemasyarakatan dan pengetahuan tentang pekerjaan.
Mengacu pada pengertian dan jenis kemampuan tersebut
di atas, maka dalam suatuorganisasi pemerintahan kelurahan senantiasa perlu
memiliki suatu daya kesanggupan, keterampilan, pengetahuan terhadap pekerjaan
dalam pengimplementasian tugas-tugas dan fungsi masing-masing aparat Kemampuan
yang penulis maksudkan adalah kemampuan yang dilihat dari hasil kerjanya atau
kemampuan kerjanya.
c. Kemampuan
mendorong partisipasi masyarakat
Pemerintah daerah harus mampu mendorong masyarakat
agar memiliki kemauan untuk berperan serta dalam kegiatan pembangunan.
Partisipasi masyarakat merupakan suatu bentuk peran serta atau
keterlibatanmasyarakat dalam program pembangunan.Partisipasi masyarakat ini
menunjukkanbahwa masyarakat merasa terlibat dan merasa bagian dari pembangunan.
Hal ini akansangat berdampak positif terhadap keberhasilan pelaksanaan suatu
program pembangunan (Soetomo, 2006).
Mikkelsen (2003), mengatakan bahwa pembangunan pada
dasarnya merupakan proses perubahan sikap dan perilaku. Partisipasi masyarakat
yangsemakin meningkat baik secara kualitatif maupun kuantitatif merupakan salah
satuperwujudan dari perubahan sikap dan prilaku tersebut. Ada enam tafsiran dan
maknaberbeda tentang partisipasi yaitu:
1) Partisipasi
adalah kontribusi sukarela dari masyarakat dalam suatu proyekpembangunan, tetapi
mereka tidak ikut terlibat dalam pemgambilan keputusan.
2) Partisipasi
adalah proses untuk membuat masyarakat menjadi lebih peka untukmeningkatkan
kemauan menerima dan kemampuan untuk menanggapi proyekpembangunan.
3) Partisipasi
adalah suatu proses aktif, yang bermakna bahwa orang ataupunkelompok terkait
mengambil inisiatif dan menggunakan kebebasannya untukmelakukan sesuatu.
4) Partisipasi
adalah pemantapan dialog antara komunitas lokal dan
pihakpenyelenggara,pengimplementasian, pemantauan, dan pengevaluasian staf
agardapat memeperoleh informasi tentang konteks sosial ataupun dampak sosial.
5) Partsisipasi
adalah keterlibatan sukarela oleh masyarakat dalam perubahan yangditentukan
oleh dirinya sendiri.
6) Partisipasi
adalah keterlibatan masyarakat dalam upaya pembangunan diri,kehidupan, dan
lingkungan mereka
d. Kemampuan
keuangan daerah
Pemerintah daerah harus mampu membiayai kegiatan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan secara keseluruhan sebagai wujud
pelaksanaan, pengaturan dan pengurusan rumah tangganya sendiri. Sumber-sumber
dana antara lain berasal dari PAD atau sebagian dari subsidi pemerintah pusat.
Tim
Peneliti Fisipol UGM bekerja sama dengan Litbang Depdagri (1991) menentukan
tolok ukur kemampuan daerah dilihat dari rasio pendapatan asli daerah (PAD) terhadap
total APBD, yaitu:
1)
rasio
PAD terhadap APBD 0,00 - 10,00 % ( sangat kurang );
2)
rasio
PAD terhadap APBD 10,10 - 20,00 % ( kurang );
3) rasio PAD terhadap APBD 20,10 - 30,00 % ( sedang );
4)
rasio
PAD terhadap APBD 30,10 - 40,00 % ( cukup );
5) rasio PAD terhadap APBD 40,10 - 50,00 % ( baik );
6) rasio PAD terhadap APBD diatas 50,00 % ( sangat baik
Lebih
lanjut menurut Halim (2004), kinerja atau kemampuan keuangan daerah merupakan
salah satu ukuran yang dapat digunakan untuk melihat kemampuan daerah dalam
menjalankan otonomi daerah. Untuk melihat kinerja keuangan daerah, dapat
dilakukan dengan menganalisis
1) Derajat desentralisasi fiskal (tingkat
kemandirian daerah)
2) Kebutuhan Fiskal (fiscal need)
3) Kapasitas Fiskal (fiscal capacity)
4) Upaya fiskal (tax effort)
Secara
umum, kinerja keuangan daerah dapat digolongkan sebagai berikut:
Tabel 1 Kriteria Kinerja Keuangan
Daerah
|
Prosentase Kinerja Keuangan
|
Kriteria
|
|
Diatas 100%
|
Sangat efektif
|
|
90,01% - 100%
|
Efektif
|
|
80,01% - 90,00%
|
Cukup Efektif
|
|
60,01% - 80,00%
|
Kurang Efektif
|
|
Kurang dari 60%
|
Tidak Efektif
|
Sumber : Dasril
Munir (2002)
Kinerja
keungan daerah menurut Radianto (1997) dapat diukur melalui rasio berikut:
1) Kapasitas Fiskal
Menurut
UU No 33 Tahun 2004 Pasal 28 ayat 3, “ Kapasitas fiskal Daerah merupakan sumber
pendanaan daerah yang berasal dari PAD dan dana bagi hasil.“
Menurut, Brojonegoro &
Pakpahan (2003), KpF
dihitung sebagai berikut:
KpF = PAD + Bagi Hasil (PBB+BP HTB+PPh+0,75 SDA)
……. (1)
2) Indeks Kemampuan Rutin
Indeks
kemampuan rutin digunakan untuk mengetahui sejauh mana peranan pendapatan asli
daerah (PAD) terhadap sisi pengeluaran rutin daerah. Analisis ini dimaksudkan
untuk mengetahui seberapa jauh kondisi keuangan distrik/kota dapat mendukung
otonomi daerah. Belanja rutin ini tidak termasuk belanja bagi hasil dan bantuan
keuangan, pengeluaran tidak termasuk bagian lain, dan pengeluaran tidak
tersangka (Radianto,1997)
IKR = PADt x 100%
............................................................ (2)
Belanja Rutint
3) Derajat Otonomi Fiskal.
Derajat
otonomi fiskal daerah menggambarkan kemampuan pemerintah daerah dalam
meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) seperti pajak daerah, retribusi dan
lain-lain. Ini berarti bahwa secara finansial, pemerintah daerah harus bersifat
independen terhadap pemerintah pusat dengan jalan sebanyak mungkin menggali
sumber-sumber PAD seperti pajak, retribusi dll. Rasio ini digunakan untuk
mengetahui tingkat ketergantungan daerah terhadap pemerintah dengan menghitung
rasio PAD terhadap total penerimaan daerah (Radianto,1997). Menurut
Reksohadiprodko (1999), DOF dihitung sebagai berikut:
DOF = PADt x
100%
...................................................................... (3)
TPDt
DOF
= Derajat Otonomi Fiskal.
PADt
= nilai dari realisasi pendapatan asli daerah tahun t.
TPDt
= realisasi total pendapatan daerah tahun t.
No comments:
Post a Comment