Unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian
suatu fasilitas kredit adalah sebagai berikut [1]:
1.
Adanya badan atau orang yang memiliki uang, barang atau jasa yang
bersedia untuk meminjamkan kepada fihak lain. orang atau barang demikian lazim
disebut kreditur,
2.
Adanya fihak yang membutuhkan/ meminjam uang, barang atau jasa. Fihak
ini lazim disebut debitur,
3.
Adanya kepercayaan dari kreditur terhadap debitur,
4.
Adanya janji dan kesanggupan membayar dari debitur kepada kreditur,
5.
Adanya perbedaan waktu yaitu perbedaan antara saat penyerahan uang,
barang atau jasa oleh kreditur dengan pada saat pembayaran kembali dari
debitur,
6.
Adanya resiko yaitu sebagai akibat dari adanya perbedaan waktu seperti
diatas, dimana masa yang akan datang merupakan suatu yang belum pasti, maka
kredit itu pada dasarnya mengandung resiko, termasuk penurunan nilai uang
karena inflasi dan sebagainya,
7. Adanya bunga yang harus dibayar oleh debitur
kepada kreditur (walaupun ada kredit yang tidak berbunga).
No comments:
Post a Comment