Pendirian sebuah yayasan di Indonesia sampai saat ini hanya
berdasar pada kebiasaan dalam masyarakat dan Yurespudensi Mahkamah Agung,
karena belum ada undang-undang yang mengaturnya. Dalam Undang-undang No 28
Tahun 2004 Republik Indonesia tentang yayasan bahwa pendirian sebuah yayasan
dilakukan dengan akte notaris dan memperoleh status badan hukum setelah akte
pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
atau pejabat yang ditunjuk.
Yayasan merupakan suatu hunian dan perkumpulan yang
berbentuk badan hukum dengan pengertian yang dinyatakan dalam Undang-undang No
28 tahun 2004 tentang yayasan yaitu suatu badan hukum yang terdiri atas
kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu
dibidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
Berdasarkan definisi tersebut yayasan memiliki ciri-ciri
khas yaitu:
1. Bersifat dan bertujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
2. Tidak semata-mata mengutamakan keuntungan atau mencuri
penghasilan yang sebesar-besarnya.
3. Tidak mempunyai anggota .
Yayasan sebagai badan hukum mampu dan berhak serta berwenang
untuk melakukan tindakan-tindakan perdata. Pada dasarnya keberadaan badan hukum
bersifat permanen, artinya badan hukum tidak dapat dibubarkan hanya dengan
persetujuan para pendiri atau anggotanya.
Yayasan juga memiliki hak dan kewajiban yaitu:
1. Hak yaitu hak untuk mengajukan gugatan.
2. Kewajiban yaitu wajib mendaftarkan yayasan tersebut pada
instansi yang berwenang untuk mendapatkan status badan hukum (Tim redaksi Fokus
media, 2004)
Sebagai badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan sosial,
keagamaan dan kemanusiaan yayasan mempunyai organ yang terdiri atas pembina,
pengurus, dan pengawas. Yayasan dilakukan sepenuhnya oleh pengurus oleh karena
itu pengurus wajib memberikan laporan tahunan yang disampaikan pada pembina
mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Selanjutnya
terhadap yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau
pihak lain sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang. Kekayaan wajib
diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat
kabar berbahasa Indonesia. Ketentuan ini dalam rangka penerapan prinsip
keterbukaan dan akuntabilitas pada masyarakat
No comments:
Post a Comment