Monday, February 18, 2019

Agency Theory (skripsi dan tesis)


Perspektif teori agensi merupakan dasar yang digunakan untuk memahami isu tata kelola pemerintahan yang baik dan fraud. Masalah keagenan (agency problem) pada awalanya diekplorasi oleh Ross (1973), sedangkan eksplorasi teoritis secara mendetail dikemukakan pertama kalinya oleh Jensen dan Meckling (1976) yang menyebutkan manajer sebagai “agent” dan pemegang saham sebagai “principal”. Pemegang saham yang merupakan principal mendelegasikan pengambilan keputusan kepada manajer yang merupakan perwakilan atau agent dari pemegang saham. Permasalahan muncul ketika agent tidak selalu membuat keputusan-keputusan yang bertujuan untuk memenuhi kepentingan terbaik principal               ( Messier, et al, 2006).
Pada dasarnya organisasi sektor publik atau negara demokrasi modern dibangun atas dasar teori keagenan dan terdapat hubungan serta masalah keagenan (Abdullah, 2005; Bergman dan Lane, 1990). Konsep ekonomika organisasi sektor publik didasarkan pula pada serangkaian hubungan principal-agent (Moe,1984). Hubungan dan masalah keagenan tercermin dalam pendelegasian dan kesepakatan-kesepakatan pada proses anggaran: pemilih-legislator, legislator-eksekutif, menteri keuangan-pengguna anggaran, perdana menteri-birokrat dan pejabat-pemberi pelayanan (Moe, 1984; Gilardi, 2001; Strom, 2000). Pertanggungjawaban pemerintah sebagai “agent” untuk menyajikan laporan dan mengungkapkan segala aktivitas merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan kepada pemberi mandat yaitu masyarakat sebagai “principal”. Pertanggungjawaban tersebut disebut akuntabilitas (Sabarno, 2007).
Teori keagenan memandang bahwa adanya information asymmetry antara pihak pemerintah yang mempunyai akses langsung terhadap informasi dengan pihak masyarakat memungkinkan terjadinya penyalahgunaan atau korupsi oleh agen. Sebagai konsekuensinya pemerintah harus dapat meningkatkan akuntabilitas atas kinerjanya sebagai mekanisme checks and balances agar dapat mengurangi information asymmetry (Mardiasmo, 2002).
Selain information assymetry, teori keagenan menjelaskan bahwa conflict of interest dimana tujuan masyarakat sebagai principal dan tujuan pemerintah sebagai agent yang berbeda dapat memunculkan permasalahan, karena agent cenderung untuk mengejar tujuan pribadi (Fama dan Jensen, 1983). Untuk mencapai tujuan pribadi atau kelompok, agent dapat melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan tujuan bersama, bahkan melakukan kecurangan-kecurangan (fraud) yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tindak pidana korupsi.

No comments:

Post a Comment