Pengampunan
Pajak (tax amnesty) merupakan kebijakan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak untuk penghapusan pajak yang seharusnya
terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di
bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan
sebagaimana diatur dalam undang-undang pengampunan pajak. [1]
Peraturan
tersebut berlaku terhadap wajib pajak dengan mengungkap harta yang dimilikinya
dalam surat pernyataan. Adapun pengampunan pajak dilakukan kepada berbagai
macam jenis pajak diantaranya:[2]
a.
Pajak Penghasilan.
b.
Pajak Pertambahan Nilai
c.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Adapun
tujuan dari pengampunan pajak (tax amnesty) adalah sebagai berikut; Pertama,
untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan
Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas
domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan
investasi. Kedua, mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang
lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid,
komprehensif, dan terintegrasi. Ketiga, meningkatkan penerimaan pajak, yang
antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.[3]
Dalam
kebijakan pengampunan pajak terhadap wajib pajak yang mempunyai utang pajak dan
tunggakan pajak, negara memungut uang tebusan kepada wajib pajak.[4]
Utang pajak merupakan jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan
langsung dengan perolehan harta,[5]
sedangkan tunggakan pajak adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi
berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang
terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan
Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang
masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak
dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan.[6]
Pengampunan
pajak merupakan salah satu cara inovatif untuk meningkatkan penerimaan pajak
tanpa menambah beban pajak baru kepada masyarakat, dunia usaha, dan para
pekerja adalah melalui program pengampunan pajak. Program ini diambil sebagai
langkah negara mengambil kembali pajak yang hilang atau belum dibayar, dengan
memasukkan para penyelundup pajak tersebut ke dalam jaringan sistem
administrasi perpajakan. Meski cukup banyak penelitian tentang ekonomi bawah
tanah, namun belum banyak menghitung besarnya potensi pajak yang lolos dari
kegiatan ekonomi bawah tanah. Sasmito Wibowo pernah memprediksikan besarnya
nilai ekonomi bawah tanah yakni 25% dari PDB, 15% dari PDB (Luki Alfirman),
Enste & Schneider memperkirakan 70% dari PDB, dengan prakiraan nilai
kegiatan ekonomi bawah tanah Indonesia Tahun 2004 sebesar 1750 trilyun rupiah
dan asumsi tax ratio 15%, besarnya potensi pajak yang hilang dari kegiatan
ekonomi bawah tanah Indonesia mencapai sekitar 262 trilyun rupiah.[7]
Kebijakan
pengampunan pajak atau dikenal dengan istilah tax amnesty sebenarnya pernah
dilakukan Indonesia pada tahun 2008 melalui program sunset policy. Pada
dasarnya tujuan tax amnesty dan sunset policy adalah kesadaran masyarakat untuk
memenuhi kewajiban perpajakannya semakin meningkat sehingga pada akhirnya
penerimaan negara dari sektor pajak akan semakin meningkat pula. Sunset Policy
adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan dalam bentuk penghapusan sanksi
administrasi perpajakan berupa bunga yag diatur dalam pasal 37A Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.[8]
Kebijakan
ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memulai kewajiban perpajakannya
dengan benar. Sunset Policy telah dilakukan pada tahun 2008. Sejak Program
sunset policy diimplementasikan sepanjang tahun 2008 telah berhasil menambah
jumlah NPWP baru sebanyak 5.653.128 NPWP, bertambahnya SPT tahunan sebanyak
804.814 SPT dan bertambahnya penerimaan PPh sebesar Rp 7,46 triliun. Jumlah
NPWP orang pribadi 15,07 juta, NPWP bendaharawan 447.000, dan NPWP badan hukum
1,63 juta. Jadi totalnya 17,16 juta.[9]
[1] Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan
Pajak
[2] Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
[3] Pasal 2 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan
Pajak.
[4] 9Pasal 1 Ayat 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan
Pajak. Menyebutkan bahwa uang tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke
kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak
[5] Pasal 1 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan
Pajak
[6] Pasal 1 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan
Pajak
[7]Direktorat Jenderal Pajak, 2016. Naskah Akademik Rancangan
Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak, (Jakarta: Badan Pembina Hukum
Nasional, 2016), p. 5-10
[8] Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan.
[9] Departemen Keuangan Republik Indonesia, Laporan Tahunan 2008,
(Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak, 2008), p. 25
No comments:
Post a Comment