Definisi
mengenai partisipasi masyarakat bermacam-macam seperti yang diungkapkan oleh
beberapa ahli. Definisi mengenai partisipasi masyarakat menurut Mubyarto
(1997), pengertian dasar partisipasi adalah “tindakan mengambil bagian dalam
kegiatan, sedangkan pengertian partisipasi masyarakat adalah keterlibatan
masyarakat dalam suatu proses pembangunan dimana masyarakat ikut terlibat mulai
dari tahap penyusunan program, perencanaan dan pembangunan, perumusan kebijakan
dan pengambilan keputusan”. Partisipasi masyarakat didefinisikan sebagai
“bentuk keterlibatan dan keikutsetaan masyarakat secara aktif dan sukarela,
baik karena alasan-alasan dari dalam dirinya (intrinsik) maupun dari luar
dirinya (ekstrinsik) dalam keseluruhan proses kegiatan yang bersangkutan (Moeliono,
2004)”. Menurut Sulaiman (2005) partisipasi sosial sebagai “keterlibatan aktif
warga masyarakat secara perorangan, kelompok atau dalam kesatuan masyarakat
dalam proses pembuatan keputusan bersama, perencanaan dan pelakasaan program
serta usaha pelayanan dan pembangunan kesejahteraan sosial di dalam dan atau di
luar lingkungan masyarakat atas dasar rasa kesadaran tanggung jawab sosialnya”.
Demikian
pula menurut Poetro (2008) partisipasi adalah keterlibatan yang bersifat
spontan yang disertai kesadaran dan tanggung jawab terhadap kepentingan kelompok
untuk mencapai tujuan bersama. Sedangkan menurut Alastraire White dalam Poetro
(2008) partisipasi diartikan sebagai keterlibatan komuniti setempat secara
aktif dalam pengambilan keputusan pelaksanaanya terhadap proyek-proyek
pembangunan.
No comments:
Post a Comment