Soleh dan h Heru (2010), prinsip-prinsip pengelolaan
keuangan yang diperlukan untuk mengontrol kebijakan keuangan daerah meliputi:
1)
Akuntabilitas
Akuntabilitas mensyaratkan bahwa pengambil
keputusan berprilaku sesuai dengan mandat atau amanah yang diterimanya. Untuk
itu, baik dalam proses perumusan kebijakan, cara untuk mencapai keberhasilan
atas kebijakan yang telah dirumuskan berikut hasil kebijakan tersebut harus
dapat diakses dan dikomunikasikan secara vertikal maupun horizontal kepada
masyarakat. Kerugian Daerah Berkurangnya kekayaan daerah berupa uang, surat
berharga dan barang,yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan
melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
2)
Value for Money
Indikasi keberhasilan pelaksanaan otonomi
daerah dan desentralisasi adalah terjadinya peningkatan pelayanan dan
kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, kehidupan demokrasi yang semakin
maju, keadilan, pemerataan serta adanya hubungan yang serasi antara pusat dan
daerah serta antar daerah. Keadilan tersebut hanya akan tercapai apabila
penyelenggaraan pemerintahan daerah dikelola dengan memperhatikan konsep value
for money, yang mencakup:
a.
Ketidakhematan
Temuan mengenai ketidakhematan mengungkap
adanya penggunaan input dengan harga atau kuantitas/kualitas yang lebih tinggi
dari standar, kuantitas/kualitas yang melebihi kebutuhan, dan harga yang lebih
mahal dibandingkan dengan pengadaan serupa pada waktu yang sama.
b.
Ketidakefektifan
Temuan mengenai ketidakefektifan berorientasi
pada pencapaian hasil (outcome) yaitu temuan yang mengungkapkan adanya kegiatan
yang tidakmemberikan manfaat atau hasil yang direncanakan serta fungsi instansi
yang tidak optimal sehingga tujuan organisasi tidak tercapai.
c.
Kejujuran dalam Mengelola Keuangan Publik (Probity)
Pengelolaan keuangan daerah harus
dipercayakan kepada staf yang memiliki integritas dan kejujuran yang tinggi,
sehingga kesempatan untuk korupsi dapat diminimalkan, yang mencakup:
i.
Potensi kerugian daerah
Potensi kerugian daerah adalah suatu
perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dapat mengakibatkan
risiko terjadinya kerugian di masa yang akan datang berupa berkurangnya uang,
surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya.
ii.
Transparansi
Transparansi adalah keterbukaan pemerintah
daerah dalam membuat kebijkan-kebijakan keuangan daerah sehingga dapat
diketahui dan diawasi oleh DPRD dan masyarakat. Transparansi pengelolaan
keuangan daerah pada akhirnya akan menciptakan horizontal accountability antara
pemerintah daerah dengan masyarakatnya sehingga tercipta pemerintah daerah yang
bersih, efektif, efisien, akuntabel dan responsif terhadap aspirasi dan
kepentingan masyarakat, yang mencakup:
a)
Administrasi
Temuan administrasi mengungkap adanya
penyimpangan terhadap ketentuan yang berlaku baik dalam pelaksanaan anggaran
atau pengelolaan aset, tetapi penyimpangan tersebut tidak mengakibatkan
kerugian daerah atau potensi kerugian daerah, tidak mengurangi hak daerah
(kekurangan penerimaan). Tidak menghambat program entitas, dan tidak mengandung
unsur indikasi tindak pidana.
b)
Pengendalian
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus
sering dievaluasi yaitu dibandingkan antara yang dianggarkan dengan yang
dicapai. Untuk itu perlu dilakukan analisis varians (selisih) terhadap
pendapatan dan belanja daerah agar dapat sesegera mungkin dicari penyebab
timbulnya varians untuk kemudian dilakukan tindakan antisipasi ke depan.