Sunday, July 21, 2019

Pengaruh Jumlah Komite Audit Terhadap Audit Delay (skripsi dan tesis)


Pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan bagi perusahaan publik untuk mencapai good corporate governance antara lain Bapepam-LK dengan Surat Edaran No. SE-03/PM/2000  mensyaratkan bahwa setiap perusahaan go publik di Indonesia wajib membentuk komite audit dengan anggota minimal 3 orang yang diketuai oleh satu orang komisaris independen perusahaan
dan dua orang dari luar perusahaan yang independen terhadap perusahaan. Selain independen surat edaran tersebut juga mensyaratkan bahwa anggota komite audit harus menguasai dan memiliki latar belakang akuntansi dan keuangan. Sementara bagi perusahaan BUMN/BUMD, sesuai dengan
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: 117/M-MBU/2002 menyatakan bahwa: “Komisaris/Dewan Pengawas harus membentuk komite yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Komisaris/Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya, yaitu membantu Komisaris/ Dewan Pengawas dalam memastikan efektifitas sistem pengendalian intern,  efektivitas pelaksanaan tugas auditor eksternal dan auditor internal”.
Rahayu (2011) menyatakan dengan kontribusi yang diberikan oleh komite audit diharapkan dapat membantu proses audit yang dilakukan oleh auditor dan akhirnya dapat mempercepat penyelesaian laporan keuangan auditator

No comments:

Post a Comment