Sunday, July 21, 2019

Pengaruh Ukuran Perusahaan Terhadap Audit Delay (skripsi dan tesis)


Ukuran perusahaan merupakan gambaran besar kecilnya perusahaan yang ditentukan berdasarkan ukuran nominal misalnya jumlah kekayaan dan total penjualan perusahaan dalam satu periode penjualan (Rahayu, 2011). Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep. 11/PM/1997 menyebutkan perusahaan kecil dan menengah berdasarkan aktiva (kekayaan) adalah badan hukum yang memiliki total aktiva tidak lebih dari seratus milyar, sedangkan perusahaan besar adalah badan hukum yang total aktivanya diatas seratus milyar (Yuliyanti, 2010). Penelitian ini menggunakan jumlah kekayaan (total asset) yang dimiliki perusahaan sebagai proksi ukuran perusahaan.
Menurut Courtis di New Zealand, penelitian Gilling, penelitian Davies dan Whitterd di Australia, dan lain sebagainya dalam Rachmawati (2008) menunjukkan bahwa audit delay memiliki hubungan negatif dengan ukuran perusahaan yang menggunakan proksi total aktiva. Artinya bahwa semakin besar aset perusahaan maka semakin pendek audit delay. Penyebabnya
adalah perusahaan - perusahaan go public atau perusahaan besar mempunyai sistem pengendalian internal yang baik sehingga dapat mengurangi tingkat kesalahan dalam penyajian laporan keuangan perusahaan sehingga memudahkan auditor dalam melakukan pengauditan laporan keuangan.
Lemahnya pengendalian internal klien memberikan dampak audit delay yang semakin panjang karena auditor membutuhkan sejumlah waktu untuk mencari evidential matter yang lebih lengkap dan kompleks untuk mendukung opininya.

No comments:

Post a Comment