Perjanjian batal demi hukum, apabila disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:[2]
- Batal demi hukum yang dikarenakan syarat perjanjian formil tidak terpenuhi
- Syarat objektif sahnya perjanjian tidak terpenuhi
- Batal demi hukum yang dikarenakan perjanjian dibuat oleh orang yang tidak berwenang melakukan perbuatan hukum
- Terdapat syarat batal yang terpenuhi
No comments:
Post a Comment