Pengendalian adalah segala urusan atau kegiatan
menjamin dan mengarahkan agar pekerjaan yang sedang
dilaksanakan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang
telah ditetapkan dan atau hasil yang dikehendaki serta
sesuai pula dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku.
Sujamto, 1986 (dalam Andrizal: 2007).
Pengendalian tata ruang atau pemanfaatan ruang
menurut Undang-undang penataan ruang merupakan
kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap
pemanfaatan ruang, pengawasan diselenggarakan dalam
bentuk pelaporan, pemantauan dan evaluasi. Penertiban
terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan
rencana tata ruang diselenggarakan dalam bentuk
pengenaan sanksi (Andrizal: 2007).
Pengendalian dilakukan agar pemanfaatan ruang
sesuai dengan rencana tata ruang sesuai dengan rencana
tata ruang yang telah ditetapkan. Pengendalian dilakukan
melalui kegiatan pengawasan, dalam hal ini adalah usaha
untuk menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang dengan fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang.
Pengendalian dilakukan dengan penertiban adalah usaha
untuk mengambil tindakan agar pemanfaatan ruang yang
direncanakan dapat terwujud. Pengendalian pemanfaatan
ruang selain melalui kegiatan pengawasan dan penertiban
juga meliputi mekanisme perizinan. Ditjen Bangda
Pepdagri, 2000 (dalam Satria Wicaksono: 2015).
Pemanfaatan ruang tidak bisa dilepaskan dengan
pemanfaatan permukaan guna lahan, karena pada
umumnya pemanfaatan ruang yang terjadi adalah
pemanfaatan daratan atau permukaan tanah atau lahan.
Oleh karena itu, pengendalian pemanfaatan ruang bisa
dikatakan identik dengan pengendalian pemanfaatan ruang
atau pengendalian alih fungsi lain lahan itu sendiri.
Pengendalian dan pengawasan pengembangan tanah atau
lahan adalah suatu upaya untuk dapat secara kontinyu dan
konsisten mengarahkan pemanfaatan, penggunaan dan
pengembangan tanah secara terarah, efisien dan efektif
sesuai dengan rencana tata ruang yang telah di tetapkan.
Jayadinata, 1999 (dalam Usman: 2004)
26
Pengendalian pemanfaatan ruang adalah proses
kegiatan yang mengikuti, mengamati, dan mendudukan
pelaksanaan pembangunan di lapangan agar supaya
berdaya guna dan berhasil guna mencapai tujuan yang
ditetapkan sesuai dengan rencana dan kebijakan yang
telah ditentukan (Permendagri Nomor 9 Tahun 1988).
Menurut Bernstein, 1994 (dalam Andrizal: 2007)
menyatakan secara umum upaya pengendalian dapat
dilakukan melalui empat instrumen, yaitu:
1. Pengendalian melalui pengaturan oleh pemerintah
yang biasanya diterapkan dalam bentuk perizinan
bagi kagiatan-kegiatan tertentu yang terkait dengan
pemanfaatan lahan (regulatory instrumrns)
2. Instrumrn ekonomi, yakni pengendalian melalui
tindakan-tindakan yang bersifat ekonomis seperti
pemberian insentif dan disinsentif, penerapan pajak
atau retribusi bagi kegiatan pembangunan disuatu
kawasan sesuai dengan kepentingannya
3. Pengendalian yang dilakukan melalui pengadaan
prasarana dasar pada suatu tempat yang diharapkan
dapat berkembang sesuai fungsinya
27
4. Pengendalian yang dilakukan dengan melibatkan
masyarakat atau swasta, baik berupa partisipasi
maupun dalam bentuk kemitraan
Menurut Green (dalam Fanani: 2014), bentuk
pengendalian penggunaan lahan kedalam kelompok
bahasan yaitu pengendalian perencanaan (planning
control) dan pengendalian bangunan (building planning).
Pengendalian perencanaan menurutnya dapat berupa suatu
rencana suatu pembangunan (development plan), bagian
dari pengendalian bangunan menurutnya adalah peraturan
bangunan.
Berhubung dengan hal itu, pengendalian dan
pengawasan pengembangan lahan di dasarkan kepada :
1. Kebijakan umum pertanahan (Land policy)
2. Rencana tata ruang yang pengembangannya telah
dilandasi oleh kesepakatan bersama masyarakat
3. Komitmen nasional mengenai pemanfaatan dan
penggunaan lahan untuk kepentingan perkembangan
sosial dan ekonomi
4. Kriteria pengakomodasikan dinamika perkembangan
masyarakat
Perubahan penggunaan lahan yang terjadi di
lapangan sering kali terjadi tidak sesuai. Hal ini bisa
dipahami dengan mengetahui faktor penggunan lahan,
yang menurut pendapat Kaiser, dkk, 1979 (dalam Fanani:
2014) adalah pertama sistem aktifitas kota. Sistem
aktifitas kota adalah cara manusia dan lembaganya seperti
lembaga rumah tangga, lembaga perusahan, lembaga
pemerintahan dan lain-lain. Mengorganisasikan berbagai
aktifitasnya dalam rangka mengetahui berbagai kebutuhan
hidupnya dan berinteraksi satu dengan lainnya dalam
waktu dan ruang.
Kedua, sistem pengembangan lahan yaitu suatu
proses konversi dan rekonversi lahan dan proses
penyesuaiannya untuk berbagai penggunaan lahan dalam
skala waktu dan ruang sesuai dengan sistem aktifitas
kotanya. Dalam kaitannya dengan lahan perkotaan sistem
ini berpengaruhi dalam penyediaan lahan kota dan
didalam perkembangnya dipengaruhi oleh kondisi sosial
ekonomi kota dan penguasaan ilmu dan teknologi dalam
mengeliminasian adanya limitasi terhadap lahan yang
dimanfaatkan. Ketiga, sistem lingkungan adalah sistem kehidupan
biotik dan abiotik karena proses ilmiah yang bertitik tolak
pada kehidupan tumbuhan dan hewan, dan proses-proses
fundamental yang berhubungan dengan air dan udara.
Sistem ini menyediakan tempat bagi kelangsungan hidup
manusia yang habitat serta sumber daya lain guna
mendukung kehidupan manusia.
Sistem lingkungan dalam
hal ini lebih berfungsi sebagai sumber daya yang
mendukung sistem tersebut di atas dan berada pada posisi
penyedian lahan.
Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan suatu
piraniti dari manajemen pengelolaan kota yang sangat
diperlukan oleh pemerintah daerah untuk memastikan
bahwa perencanaan tata ruang dan pelaksanaan
pemanfaatan ruang telah berlangsung sesuai dengan
rencana yang ditetapkan. Dengan adanya kegiatan
pengendalian pemanfaatan ruang, maka akan dapat
diketahui dan sekaligus dapat dihindarkan kemungkinan
terjadinya penyimpangan fungsi ruang yang tidak
terkendali dan tidak terarah sebagaimana yang telah
ditetapkan dalam rencana tata ruang (Fanani: 2014).
30
Selanjutnya dikatakan bahwa kegiatan
pengendalian pemanfaatan ruang akan berfungsi secara
efektif dan efisien bilamana didasarkan pada sistem
pengendalian yang menyediakan informasi yang akurat
tentang adanya penyimpangan pemanfaatan ruang yang
terjadi di lapangan dan ketegasan untuk memberikan
reaksi yang tetap bagi penyelesaiaan simpangansimpangan yang terjadi di lapangan sesuai dengan
peraturan yang berlaku (Maryatun: 2005).
Sejalan dengan hal tersebut, Smith Marc T (dalam
Maryatun:2005) mengatakan bahwa pengendalian
penggunaan lahan erat hubungannya dengan manajemen
pertumbuhan yang merupakan alat unuk
mengimplemantasikan rencana fisik/keruangan. Tujuan
atau sasaran pengendalian penggunaan lahan adalah
manajemen pertumbuhan (growth manajement) yaitu
implementasi peraturan-peraturan pemerintah yang
mengendalikan tipe, lokasi, kualitas, skala, kecepatan
urutan/waktu pengembangan. Growth manajement yang
canggih terkait erat dengan rencana tata guna lahan
komprehensif dan kebijakan pengembangan yang spesifik
No comments:
Post a Comment