Manajemen pertumbuhan dilakukan melalui empat
perangkat/instrumen:
1. Instrumen pengaturan, seperti permintaan perizinan
lokasi, perizinan bangunan, zoning merupakan konsep
yang sederhana, yaitu membagi wilayah keruangan
menjadi zona-zona atau distrik-distrik. Tiga hal yang
diatur dalam zona ini :
(1) guna lahan dan bangunan;
(2) intensitas penggunaan lahan dan ukuran, peraturan
zoning diwujudkan peta zoning dengan macam-macam zona. Perizinan lokasi adalah perizinan
pembangunan perumahan atau kegiatan fungsional
lainnya yang dimaksudkan untuk mengarahkan dan
mengendalikan pengembangan pemanfaatan dan
penggunaan lahan dan mengarahkan ke lokasi-lokasi
yang tepat guna dari segi peyediaan sarana prasarana.
Sedangkan perizinan bangunan adalah perizinan
untuk melaksanakan pembangunan fisik diatas lahan
yang telah ditetapkan izin lokasi.
2. Instrumen kebijakan penempatan fasilitas pelayanan
umum untuk mengarahkan pembangunan seperti
kebijakan pemenuhan fasilitas infrastruktur, seperti kebijakan pembangunan transportasi berupa
pembangunan jalan antar kota dan perumahan, yaitu
dengan memberikan subsidi perumahan.
3. Instrumen sumber-sumber pendapatan seperti pajak
4. Instrumen pengeluaran atau belanja langsung dan
tidak langsung pemerintah seperti pemberian lahan
dan insentif pajak perumahan
No comments:
Post a Comment