Menurut Mortenson dalam Zain (2008) tax avoidance berhubungan dengan proses pengelolaan dalam perusahaan untuk meminimalkan atau menghilangkan beban pajak dengan tetap melihat akibat pajak yang ditimbulkan bagi perusahaan. Secara keseluruhan tax avoidance adalah cara atau usaha wajib pajak mengurangi, menghindari, meminimalkan atau meringankan beban pajak dengan tetap patuh pada undangundang pajak. Tax avoidance bukan tindakan melanggar hukum, melainkan tindakan mengambil keuntungan dari aturan yang ada untuk mengecilkan kewajiban pajak. Pokok utama dari tax avoidance adalah mengurangi kewajiban pajak dengan menghilangkan konsekuensi ekonomi yang ditujukan kepada setiap individu yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Sifat tax avoidance yang sah menurut hukum membuat perusahaan tidak dapat dijatuhi sanksi langsung, sanksi dapat diberikan apabila undang- undang telah secara jelas mengatur batasan-batasan dalam tax avoidance (Prebble dan Lincoln, 2012).
Pengukuran tax avoidance dalam penelitian ini mengikuti Dyreng et al. (2008) dan Budiman (2012) menggunakan CETR (Cash Effective Tax Rate) dengan membagi cash tax paid dengan pretax income. Dyreng (2008) menyatakan tidak seperti ETR (Effective Tax Rate), CETR tidak terpengaruh oleh perubahan estimasi seperti valuation allowance dan tax cushion. Nilai cash tax paid dapat dilihat pada laporan arus kas dari aktivitas operasi. Semakin besar nilai CETR mengindikasikan perusahaan tidak melakukan tax avoidance
No comments:
Post a Comment