Menurut Kasmir
dan Jakfar (2007:11), ada lima tujuan mengapa sebelum suatu usaha atau proyek
dijalankan perlu dilakukan studi kelayakan, yaitu:
1. Menghindari Risiko
Kerugian
Bertujuan untuk meminimalkan risiko yang dapat dikendalikan maupun yang tidak
dapat dikendalikan.
2. Memudahkan
Perencanaan
Perencanaan tersebut meliputi jumlah dana, waktu pelaksanaan, lokasi, serta
keuntungan yang akan didapat.
3. Memudahkan Pelaksanaan Pekerjaan
Perencanaan
yang telah dibuat dapat dijalankan sesuai dengan jadwal pelaksanaan usaha sehingga pelaksanaan
pekerjaan dapat berlangsung dengan
lancar.
4. Memudahkan Pengawasan
Pengawasan
dilakukan agar pelaksanaan usaha tidak melenceng dari rencana yang telah
disusun.
5. Memudahkan Pengendalian
Tujuannya
yaitu untuk mengembalikan pelaksanaan pekerjaan yang melenceng dari pengawasan.
Dari kelima tujuan diatas, pada intinya adalah apabila suatu usaha dijalankan
tidak akan sia-sia. Kesia-siaan itu baik berupa materil, tenaga, maupun
pikiran, serta tidak akan menimbulkan masalah yng tidak perlu dimasa yang akan
datang
Sedangkan
manfaat dilakukannya studi kelayakan mencakuup tiga aspek (Husnan,2000:4):
1. Manfaat ekonomis, mempunyai arti apakah
proyek tersebut cukup menguntungkan apabila dibandingkan dengan resiko proyek
tersebut.
2. Manfaat ekonomis bagi negara tempat proyek
tersebut dilaksanakan (manfaat ekonomi nasional).
3. Manfaat Sosial bagi masyarakat sekitar
proyek tersebut.
Kegiatan
investasi dapat melibatkan berbagai pihak. Setiap pihhak memerlukan hasil studi kelayakan, meskipun
setiap pihak mempunyai kepentingan yang berbeda. Pihak-pihak yang memerlukan
yaitu (Husnan,2000: hal 9-10):
a.
Pihak Investor
Jika hasil studi kelayakan yang telah dibuat ternyata
layak direalisasikan, pemenuhan kebutuhan akan pendanaan dapat mulai dicari.
Misalnya dengan mencari investor atau pemilik modal yang mau turut serta menanamkan
modalnya pada proyek yang akan dikerjakan itu, sudahtentu calon investor ini
akan mempelajari laporan studi kelayakan bisnisyang telah dibuat karena calon
investor mempunyai kepentinganlangsung tentang keuntungan yang akan diperoleh
serta jaminankeselamatan atas modal yang akan ditanamkanya.
b. Pihak Kreditor
Pendanaan
proyek dapat juga dipinjam dari bank. Pihak bank, sebelum memutuskan untuk
memberikan kredit atau tidak, perlu mengkaji ulangstudi kelayakan bisnis yang
telah dibuat, termasuk mempertimbangkan sisi-sisi lain, misalnya bonafiditas
dan tersedianya agunan yang dimiliki perusahaan.
c.
Pihak Manajemen Perusahaan
Studi kelayakan bisnis dapat dibuat oleh pihak
eksternal perusahaan maupun
pihak internal perusahaan (sendiri). Terlepas dari siapa yeng membuat,
pembuatan proposal ini merupakan upaya dalam rangka merealisasikan ide proyek
yang ujung-ujungnya bermuara pada peningkatan usaha untuk meningkatkan laba
perusahaan. Sebagai pihak yang menjadi project leader, sudah tentu pihak
manajemen perlumempelajari studi kelayakan itu, misalnya dalam hal pendanaan,
berapayang dialokasikan dari modal sendiri, rencana pendanaan dari investordan
dari kreditor.
d.
Pihak Pemerintah dan Masyarakat
Penyusunan studi kelayakan bisnis perlu memperhatikan
kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah karena
bagaimanapun pemerintah dapat secara langsung maupun tidak langsung,mempengaruhi
kebijakan perusahaan. Penghematan devisa Negara, penggalakan ekspor nonmigas dan pemakaian tenaga kerja massalmerupakan
contoh-contoh kebijakan pemerintah di sektor ekonomi.Proyek-proyek bisnis yang
membantu kebijakan pemerintah inilah yang diprioritaskan untuk dibantu,
misalnya dengan subsidi dan keringanan lain.
e.
Bagi Tujuan
Pembangunan Ekonomi
Dalam
menyusun studi kelayakan bisnis perlu juga dianalisis manfaat yang akan didapat
dan biaya yang akan ditimbulkan oleh proyek terhadap perekonomian nasional.
Aspek-aspek yang perlu dianalisis untuk mengetahui biaya dan manfaat tersebut
antara lain ditinjau dari aspek Rencana Pembangunan Nasional, distribusi nilai
tambah pada seluruh masyarakat, nilai investasi per tenaga kerja, pengaruh
sosial, serta analisis kemanfaatan dan beban sosial. Jadi, jelas bahwa studi
kelayakan bisnis yang dibuat perlu dikaji demi tujuan-tujuan pembangunan ekonomi
nasional.
No comments:
Post a Comment